ENEWS, MAMUJU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar gelar sosialisasi perizinan hak siar dan Televisi (TV) digital di dunia penyiaran yang saat ini berkembang pesat. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo Town Square Mamuju, Rabu (9/9/2020).
KPID Sulbar menghadirkan para Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), pelaku usaha yang telah mengantongi izin penyelenggara penyiaran tetap.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mulai tanggal 08-09 September 2020, dengan menghadirkan narasumber yakni, Faisal Al amri, General Manager MSO and LCO Development K-Vision Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab KPID Sulbar dalam menumbuh kembangkan penyiaran di daerah mala’biq ini.
“Kita menghadirkan para pelaku usaha penyiaran karena saat ini dunia penyiaran berkembang secara pesat dari analog ke digital. Untuk itu para pelaku usaha harus siap menghadapi tantangan persaingan usaha penyiaran,” ujar Ashari pemuda yang lebih akrab disapa Chali.
Sementara itu, Al Amri memberi peringatan kepada para pelaku usaha LPB, agar tetap taat terhadap regulasi penyiaran.
“TV kabel itu bukan penyiaran bebas, pemiliknya harus jelas, taat pada aturan, mulai dari legalitas lembaga penyiaran hingga ketaatan pada regulasi. Minimal ada tiga aturan atau Undang-undang (UU) yang dipedomani yaitu: UU ITE, UU Penyiaran, UU hak cipta,” tegas Al Amri.
Menurutnya, LPB itu kebanyakan tidak memiliki produksi sehingga harus merelay siaran-siaran milik lembaga lainnya yang menyediakan konten siaran.
“Kehadiran provider dapat menjadi solusi penyedian siaran. Untuk itu pelaku usaha TV kabel harus membangun kerjasama dengan provider,” ucapnya.
Faisal yang mengaku mengeluti usaha LPB sejak tahun 2003 itu, menyebutkan kedepan para pelaku usaha TV Kabel akan ditinggalkan pelanggannya bila tidak beralih ke TV digital. Sehingga dihadapan peserta sosialisasi, ia mendemokan cara kerja TV digital. (Advertorial)