ENEWS BERAU •• Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda izin operasional pertambangan PT Berau Coal yang berakhir 22 April 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat gelaran rapat komisi di kantor DPR RI beberapa waktu lalu.
Syafrudding mengungkapkan, izin operasi PT Berau Coal akan berakhir pada 22 April 2025 mendatang namun sejumlah kewajiban perusahaan tambang tersebut belum dipenuhi, terutama terkait reklamasi lahan.
“Sampai hari ini, PT Berau Coal masih menyisakan lubang-lubang tambang dan belum melakukan reklamasi. Ini menjadi perhatian serius,” kata Syafruddin dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Berau, Desy Fitriansyah mendukung langkah yang dilakukan Syafruddin.
Menurut Desy Fitriansyah, perusahaan pertambangan batu bara PT Berau Coal tidak menjalankan sepenuhnya tanggung jawab sosial dan lingkungan selama beroperasi di Kabupaten Berau.
“Hanya segelintir masyarakat yang merasakan manfaat sosialnya,” ucapnya kepada Enews Indonesia, Selasa (4/1/2025).
Desi memaparkan, masih banyak lokasi yang telah dilubangi PT Berau Coal yang belum direklamasi.
“Padahal itu sudah menjadi tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan,” ujarnya.
Selain itu kata Desy, aktivitas pertambangan PT Berau Coal kerap menimbulkan konflik sengketa lahan dengan masyarakat.
“Banyak masyarakat kehilangan lahan pertanian dan perkebunan karena dianggap masuk dalam wilayah sang penguasa konsesi. Banyak hak-hak masyarakat yang dirampas. Mata percaharian mereka hilang kerena lahan mereka ditambang,” bebernya.
Tak sampai di situ, isu pencemaran lingkungan menjadi parameter atau pertimbangan besar pemerintah untuk memperpanjang izin operasional PT Berau Coal.
Mulai insiden tumpahnya batubara di Sungai Mantaritip hingga aktivitas penambangan dekat dengan bibir sungai.
“Sampai sekarang belum ada tranparansi hasil laboratorium dan tongkangnya di lokasi (tumpahan batubara) belum dievakuasi oleh PT Berau Coal. Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ucapnya.
Desi menambahkan, pihaknya tidak anti terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Berau. Menurutnya, suatu daerah tidak akan maju jika tidak ada investasi yang masuk, baik infrastruktur maupun ekonomi.
Hanya saja, perusahaan harus menunaikan kewajibannya sosial maupun lingkungan selama berinvestasi di Kabupaten Berau.
“Kami meminta agar izinnya tidak diperpanjang terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melaksanakannya, silakan angkat kaki. Masih banyak investor yang mau masuk di Kabupaten Berau ini,” tegasnya.
Jurnalis: Ardiansyah






