ENEWS BERAU •• Demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Koalisi Masyarakat Berau Menggugat (KMBM) menindaklanjuti berbagai laporan terkait aktivitas pertambangan PT. Berau Coal yang berada di sekitaran sungai.
Langkah yang dilakukan KMBM yakni, mengajukan permohonan kepada DPRD Berau untuk mengadakan audiensi atau hearing. Pertemuan tersebut diagendakan akan digelar pada Senin, 22 Juli 2024.
Ketua KMBM, Tudiono menegaskan bahwa terdapat beberapa isu penting yang perlu dibahas demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Berau.
Diantaranya, Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Berau Coal, Tudiono menuntut agar PT. Berau Coal transparan terkait kewajiban CSR sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
“Terkait CSR kita mengacu pada UU PT. PP No. 47 tahun 2012, Perdakaltim No. 03 tahun 2013 Perda Berau No. 06 tahun 2018. Kami minta transparansi perhitungan dan pengelolaannya 2 persen – 4 persen dari keuntungan bersih perusahaan pertahunnya,” jelas Tidiono kepada Enewsindonesia.com, Kamis 18 Juli 2024.
Lebih lanjut Tudiono menjelaskan, terkait Amdal dan kajian lingkungan merupakan hal wajib dan tidak boleh dikesampingkan dalam kegiatan operasional penambangan.
“Kami pun mempertanyakan kesesuaian kelengkapan dokumen RKAB di salah satu site,” ujarnya.
Selain itu, Tudiono mempertanyakan kesesuian jaminan reklamasi dan rencana penutupan tambang yang selama ini berjalan.
“Permen ESDM No. 18 tahun 2008, terkait iuran tegakan DR – PSDH PP. No. 22 tahun 1997. Peraturan MLHK No. P.64 /MENLHR/SETJEN/KUM.1/12/2017 adalah terkait jaminan reklamasi dan penutupan lubang tambang,” ucap Tudiono.
Terkait Devastasi kata Tudiono, seharusnya 20 persen untuk Kabupaten Berau, seluruh perusahaan pertambangan mineral wajib melepaskan sahamnya (divestasi) sebesar 20 persen kepada negara, dengan itu, Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebagai perusahaan negara berkewajiban melakukan divestasi tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Berau dapat berjalan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.
(Ardiansyah)






