ENEWS BERAU •• Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb perihal tuntunan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) kepada PT Berau Coal tak berbuah manis.
Pasalnya, perusahaan batu bara terbesar di Kabupaten Berau itu tidak memenuhi panggilan yang diajukan kuasa hukum UBM, Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH.
Sidang yang terdaftar dengan nomor registrasi, 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr itu semestinya digelar di Ruangan Sidang PN Tanjung Redeb sekira pukul 12.40 siang, Rabu 30 Oktober 2024 lalu.
Gugatan yang didaftarkan pada 15 Oktober 2024 ini menuntut ganti rugi lahan Kelompok Tani UBM. PT Berau Coal dituding melanggar pasal 134 Ayat 1.
“Sangat disayangkan perwakilan dari PT Berau Coal atau kuasa hukumnya tidak hadir, tentunya kita merasa kecewa kenapa mereka tidak memiliki itikad baik dengan penegakan hukum ini, harusnya mereka hadir maupun pihak perusahaan sendiri atau kuasa hukumnya wajib hadir,” ujar Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH MH.
Badrul menjelaskan, akibat ketidakhadiran pihak tergugat PT Berau Coal, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan hingga 13 November 2024 mendatang.
“Majelis hakim memberikan waktu memanggil PT Berau coal atau si penguasa konsesi. Apabila mereka tidak hadir ke depannya akan jatuh verstek,” ucapnya.
“Verstek itu adalah apabila perusahaan itu tidak hadir itu artinya dimenangkan oleh gugatan dari kami. Bagi wargapun silakan mau menutup tambang biar bagaimanapun itu haknya masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Badrul dan Kelompok Tani UBM mengaku telah memasang spanduk larangan untuk beraktivitas di area tambang terswbut selama sidang berjalan, berdasarkan nomor surat yang terlampir 001/K.A-PT BC/SPJJH/X2024.
“Selanjutnya pada tanggal 3 November, kami akan menyetop aktivitas pertambangan hingga proses sidang selesai,” tegasnya.
Jurnalis: Ardiansyah






