Berau  

PT Berau Coal Tak Hadiri Sidang Sengketa Lahan, Poktan UBM Kecewa

Foto: Suasana selesai persidangan dan rasa kecewa ketua kelompok tani UBM, Mas Pri terhadap pihak manajemen PT Berau Coal. (Enews)

ENEWS BERAU •• Rasa kecewa kembali dirasakan Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) serta kuasa hukumnya. Pasalnya, dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Rabu (13/11/2024) terkait sengketa lahan yang terletak di Desa Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau kembali tidak dihadiri oleh manajemen PT Berau Coal.

Meski tak dihadiri pihak manajemen namun PT Berau Coal sang penguasa konsesi kabupaten Berau itu mengirim kuasa hukumnya untuk hadir dalam sidang tersebut, namun dalam sidang itu tidak ada titik temunya, dan sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (26-11-2024) mendatang.

banner 728x250

Kuasa Hukum Poktan UBM, Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH menjelaskan, pihak yang tergugat tidak menghadirkan reversibel, sementara diketahui dalam dalam aturan reversibel wajib hadir dan bisa memutuskan karena antara reversibel dan pihak tergugat atau yang digugat.

“Sehingga harus bisa duduk bersama apa yang mau disampaikan, project director dan presiden direktur di PT BC yang harus hadir karena dari pihak penggugat telah menghadirkan ketua kelompok tani dan anggota kelompok tani. Buktinya, di setiap persidangan kami hadir terus, artinya kami menghargai hukum,” ujarnya kepada Enews Indonesia, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Poktan UBM, M. Rafik bersama beberapa organisasi masyarakat yang tergabung berencana akan menutup kembali lokasi tambang batu bara yang di kerjakan PT Berau Coal yang berlokasi di lahan milik Poktan UBM.

“Rencananya masyarakat dan ormas akan ke lapangan lagi untuk memastikan agar tidak ada yang beraktifitas baik dari perusahaan atau masyarakat di lahan yang sedang bersengketa,” tegas Rafik.

Pada penutupan lahan nanti, M. Rafik dengan tegas meminta kepada PT Berau Coal untuk menghargai dan menghormati proses hukum yang ada.

“Mari kita tunggu hasil keputusan dari pengadilan. Kalau perusahaan yang menang silakan pakai, tapi kalau masyarakat menang silakan perusahaan angkat kaki dari lahan kami,” katanya.

“Jadi tolong hentikan aktivitas PT Berau Coal di lahan kami, karena kami tidak ingin lahan kami tambah hancur,” tandasnya.

(Ardiansyah)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan