Berau  

Harapan Palsu PT Berau Coal kepada Petani Pemilik Lahan

Foto: Poktan UBM. (Dok. Enews)

ENEWS BERAU •• Polemik sengketa tanah antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) melawan PT Berau Coal masih gerus bergulir. Hingga saat ini, kedua belah pihak belum menemukan titik temu hingga polemik ini terus bergejolak.

Selain mangkir setiap digelarnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Berau, PT Berau Coal juga memberi harapan palsu kepada para oetani dengan menjanjikan pemberian kompensasi lahan. Hal itu memicu kemarahan para petani.

banner 728x250

Bahkan, pihak PT Berau Coal mengaku sudah melakukan pembebasan lahan padahal faktanya, masing-masing Poktan masih memegang surat induk lahan.

Kuasa Hukum Poktan UBM, Badrul Ain Sanusi menjelaskan, pihaknya tidak menemukan penyelesaian dari hasil mediasi bersama sehingga proses sidang perdata akan tetap dilanjutkan sampai akhir. Ia berharap, dapat memenangkan gugatan dan mendapatkan kembali hak atas tanah Poktan UBM itu.

“Kami melanjutkan persidangan sampai titik akhir perjuangan dan lahan Poktan bisa diganti rugi sesuai peruntukkannya ataupun jika tidak dibayar kami meminta lahan tersebut dikembalikan sehingga dapat dipergunakan untuk kehidupan warga bertani ataupun berkebun,” ujarnya kepada Enews Indonesia, Selasa (10/12/2024).

“Adapun tuntutan kami sesuai dalam pokok perkara yang diajukan yaitu, menuntut ganti rugi yang sudah dikuasai selama 10 tahun dengan tanpa adanya ganti rugi kepada warga,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Poktan UBM yang didampingi pengacaranya, Badrul Ain Sanusi menuntut lahan yang diakuasai pihak PT Berau Coal sekitar 1.290 hektar.

Badrul menyebut, pihak PT Berau Coal dalam pengelolaan dan penguasaan lahan itu tidak pernah mendapatkan izin Poktan UBM dan selama itu mereka juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat.

“Perlu kita ketahui hingga saat ini ada sekitar ratusan orang yang berada di lahan kelompok tani tersebut yang berharap pihak perusahaan PT Berau Coal mengembalikan hak tanah mereka jika tidak mau membayar ganti rugi dan hentikan aktivitas di lahan tersebut,” kata Badrul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal enggan memberikan tanggapan.

Jurnalis: Ardiansyah





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan