Terlibat Korupsi Miliaran Rupiah, 2 Oknum Satpol PP Makasssar Dituntut Segini

Foto: Dua oknum Satpol PP Makassar yang diduga terlibat tipikor menjalani sidang tuntutan.

ENEWS MAKASSAR •• Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pada hari Selasa (29/08/2023), kedua tersangka menjalani Sidang Tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Makassar.



Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sulsel, Suwono, S.H.,M.H. dan Dr. Nining, S.H.,M.H., secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa Iman Hud dan Terdakwa Abdul Rahim.

Keduanya diduga korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam Surat Perintah Penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi SH MH menerangkan, anggaran pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan terbut bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017 s/d 2020.

“Seakan-akan personel tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep / draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar,” papar Soetarmi.

Selanjutnya kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.

“Setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa Abdul Rahim (Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar) kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut untuk menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan (almarhum),” ungkapnya.

Soetarmi menegaskan, dalam Surat Dakwaan JPU ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,- (empat miliar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Lebih jauh Soetarmi menyampaikan, JPU Kejati SulSel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Iman Hud sebagai berikut;

1). Menyatakan terdakwa Iman Hud telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;

2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan;

3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Iman Hud sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan;

4). Menghukum Terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat miliar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan;

5). Memerintahkan agar terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi segera ditahan di Rutan. 6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim.

Selanjutnya PU membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa Abdul Rahim sebagai berikut :

1). Menyatakan terdakwa Abdul Rahim  telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;

2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Rahim dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan;

3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Abdul Rahim sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;

4). Menghukum Terdakwa Abdul Rahim dan saksi Iman Hud untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat miliar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan;

5). Memerintahkan agar terdakwa Abdul Rahim segera ditahan di Rutan;

6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Abdul Rahim dan saksi Iman Hud.

“Majelis Hakim menunda Persidangan dan siding dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi),” tutup Soetarmi. (Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan