ENEWSINDONESIA.COM, MAMUJU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi (DPMD) Sulawesi Barat menghadiri sosialisasi Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) melalui virtual terkait Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk Indonesia Wilayah Timur, Selasa (21/9/2021).
Abdul Halim Iskandar menyampaikan dalam sosialisasinya itu bahwa Penggunaan dana desa tahun 2022 diprioritaskan untuk membantu pengentasan warga desa yang masuk kategori miskin.
“Diperkirakan dalam dua tahun terakhir, ada sekitar 7,3 juta warga desa yang masuk kategori miskin ekstrim akibat pandemi Covid-19. Untuk itu penggunaan dana desa 2022 diprioritaskan untuk penanganan warga miskin di level desa,” ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Lebih lanjut Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa meningkatnya angka kemiskinan baik di perkotaan terlebih di pedesaan itu karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda Negara kita, kemiskinan ekstrim di Indonesia itu mencapai 4 persen atau mencakup 10,9 juta jiwa.
“Mayoritas dari warga miskin ekstrem tersebut tinggal di desa. Oleh karena itu, maka dibutuhkan kerja keras secara terpadu termasuk dari pemerintah daerah agar kemiskinan ekstrem ini bisa segera tertangani,” ucapnya.
Abdul Halim Iskandar yang lebih akrab disapa Gus Menteri mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus sesuai dengan SDGs Desa.
Gus Menteri meminta seluruh daerah untuk membantu desa agar segera menyelesaikan pemutakhiran data SDGs Desa.
“Langkah-langkah yang sedang dan akan ditempuh oleh Bapak Wakil Presiden yang merupakan tindak lanjut atas amanah Pak Presiden agar tahun 2024 Indonesia terbebas dari kemiskinan kronis, bahkan Pak Presiden menyatakan tegas nol persen dari kemiskinan kronis, maka data desa sangat dibutuhkan,” ujar Gus Menteri.
Dia mengatakan penyelesaian pemutakhiran data SDGs Desa penting dilakukan untuk melihat dengan jelas data masyarakat miskin kronis di desa dengan berbagai permasalahan yang ril. Dengan begitu, pengalokasian dana desa untuk mengatasi kemiskinan kronis di desa akan lebih efektif dan tepat sasaran. (*).