Enewsindonesia.com, Majene – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jurnalis Enewsindonesia.com Arfan Renaldi diduga dipukuli oleh orang tak dikenal (OTK) saat meliput aksi unjuk rasa di depan Mapolres Majene, Jum’at (8/10/2021).
Kejadian tersebut berawal ketika Arfan Renaldi yang hendak mengambil gambar namun orang tersebut tiba-tiba marah kepada Arfan Renaldi yang akrab disapa Aldo Jurnalis Enewsindonesia.com itu.
“Saya menyampaikan tabe, sorongki (geser.red) sedikit, saya mau ambil gambar, tapi tiba-tiba orang itu langsung marah dan mengatakan “siapako suruh-suruhka” dan disitulah tiba-tiba dia melakukan pemukulan,” ungkap Aldo saat dimintai keterangan.
Direktur Media Online Enewsindonesia.com, Hasbi Waluyo menyayangkan atas kekerasan yang dialami oleh salah satu jurnalis Enewsindonesia.com dan ini tidak bisa dibiarkan.
“Kami mendesak aparat kepolisian dalam hal ini, Polres Majene dan Polda Sulbar untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum atas kasus kekerasan yang dialami wartawan kami,” ucap Hasbi, Minggu (10/10/2021).
Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran UU Pers nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang menyampaikan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Menyikapi kekerasan terhadap wartawan/jurnalis diatas, Saya Hasbi direktur media online mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam orang tak dikenal (OTK) yang diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis enewsindomesia.com saat melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak kepolisian Polres Kabupaten Majene dan Polda Sulbar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
3. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat melakukan kegiatan jurnalistik karena itu akan berurusan dengan hukum.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, untuk menjadi perhatian bersama.
“Profesi wartawan adalah profesi yang mulia dan terhormat yang dilindungi undang-undang. Mari kita jaga kehormatan profesi itu demi keterbukaan informasi publik,” tutupnya.