Bawaslu Polman Terkendala Waktu, Kasus Ciutan Risbar di FB Tak Berlanjut (?)

Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin.(Foto:FM)

Enewsindonesia.com, – Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin mengatakan, bahwa pihaknya saat ini juga tengah menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu, yang mengarah pada salah satu oknum Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dapil Sulbar II Risbar Berlian. atas ciutannya di Media sosial Akun Facebook (FB).

Ciutan Risbar Berlian di Facebook (Foto : Istimewa)

Menurut Saifuddin, bahwa penanganan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu, oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai Nasdem tersebut, di latar belakangi adanya laporan dari masyarakat.

“Cuman memang kendalanya adalah, Bawaslu itu kan punya kewenangan menangani laporan, itu 7 hari sejak dia ditemukan. Na ternyata kasus ini sudah terjadi melewati batas waktu yang telah ditentukan, sehingga syarat formalnya Bawaslu menganggap ini tidak terpenuhi,” ucap Saifuddin via telepon, Selasa, 21/05/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa pihaknya secara kelembagaan telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor, namun yang bersangkutan Risbar Berlian tak kunjung menghadiri panggilan tersebut.

“Tapi memang kalau kita lihat, periksa saksi yang ada, disitu menggambarkan tentang kejadian yang terjadi pada 29 April sejak diketahuinya itu, tapi kemudian ditemukan dan dilaporkan itu pada Mei, sehingga dalam sisi syarat materil ini, Bawaslu mengalami kesulitan karena kita dibatasi oleh waktu. Jadi ada kendala waktu disitu, kalau dalam aturan regulasi itu, itu batas maksimalnya 7 hari setelah dia diketahui kejadian itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan April lalu, sehingga dalam sisi syarat materilnya tidak dinilai terpenuhi, karena telah melewati batas waktu.

“Kita belum masuk pada tahap kasusnya, kita masuk pada syaratnya dulu Bawaslu mengalami kendala, karena itu suda lewat batas waktunya, baru kemudian dilaporkan ini kasus,” tutupnya.

(MR)

     

Tinggalkan Balasan