ENEWS PEMILU •• Adanya dugaan inventaris atau aset daerah yang digunakan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024 – 2029 pada saat gelaran deklarasi pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 lalu kini menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, pemerintah daerah yang mestinya menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan pilkada yang sejuk justru dianggap memperkeruh keharmonisan dalam berdemokrasi.
Kabag Umum, Hj. Erna kepada Enewsindonesia.com menyampaikan bahwa tidak ada surat peminjaman kursi ke pemda oleh paslon manapun.
“Jika ada surat, kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinan. Namun sampai Jumat kemarin, tidak ada surat peminjaman atau sewa,” ucap Erna kepada Enews Indonesia, Sabtu, (31/08/24).
Saat disinggung terkait dengan adanya dugaan aset daerah (kursi ruang pola) yang digunakan oleh saah satu Paslon saat deklarasi, Erna mengaku tak tahu menahu perihal tersebut.
Menurutnya, Bagian Umum Pemda Wajo tidak pernah memberikan izin pinjam pakai dan menyatakan akan segera melakukan penelurusuran.
“Yang jelas sebagai Kabag Umum (Pemda Wajo), saya tidak pernah memberikan izin pinjam atau sewa, dan kami akan telusuri hal ini,” tegasnya.
Erna menjelaskan, bahwa pada Rabu malam ruang pola kantor Bupati digunakan oleh pihak Bank BRI Cabang Sengkang dan pada siang harinya disewa oleh kelompok masyarakat.
Ia juga mempersilakan bagi siapa saja yang ingin menyewa aset daerah.
“Yang jelas, paslon siapapun yang meminjam atau menyewa aset yang ada di ruang pola akan difasilitasi. Termasuk paslon lain yang kemarin meminjam lapangan merdeka tetap kami buatkan izin pemakaian. Hanya saja dari pihak Paslon tersebut yang membatalkan,” cetusnya.
(ENEWS WAJO: Andi Muh Ikbal)






