ENEWS PEMILU •• Masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengatasnamakan diri mereka Relawan Demokrasi melayangkam somasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra. Pj Bupati dinilai tak tegas tangani aparatnya yang melanggar netralitas di musim Pilkada 2024 saat ini.
Koordinator Relawan Demokrasi, Muhammad Iksan Nur menjelaskan, somasi tersebut dilayangkan dengan harapan Pj Bupati Bone membuka mata atas apa yang terjadi di Kabupaten Bone saat ini.
“Mayoritas pelanggar Pidana Pemilu itu dari ASN, tapi Pj Bupati terkesan acuh terhadap hal itu. Ataukah ada kongkalikong antara Pj Bupati dan para ASN pepanggar ini?” Kata Iksan kepada Enews Indonesia, Selasa (12/10/2024).
Lebih lanjut Iksan menyampaikan bahwa surat somasi tersebut telah diserahkan pihaknya ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, Selasa 20 November 2024.
“Kami tadi diarahkan bawa (surat somasi) ke Sekda Bone, dengan jawaban (respon. Red) bahwa nanti staff di Sekda yang akan bawakan ke Pj Bupati Bone,” ungkapnya.
Berikut isi somasi yang dilayangkan Relawan Demokrasi kepada Pj Bupati Bone, klik di sini.
Diketahui, sedikitnya ada 15 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone terkait dengan pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi memaparkan saat ini berkas yang dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ada sembilan.
“Sudah ada sembilan berkas kasus pelanggaran ASN yang dikirim ke BKN,” ungkapnya.
Alwi menambahkan, bahwa tak lama lagi pihaknya akan mengirim berkas sebanyak enam untuk diproses.
“Kemudian akan menyusul enam berkas lagi,” tutupnya. (Lee)






