ENEWS PEMILU •• Debat perdana Pilkada Kabupaten Bone 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone memicu reaksi keras setelah salah satu pasangan calon (paslon) menyatakan bahwa kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak usaha kecil akan membebani masyarakat.
Direktur Kantor Hukum Pawero (KHP), Umar Azmar MF MH menilai bahwa pandangan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman kandidat ini, (Andi Akmal Pasluddin. Red) terhadap ketentuan perpajakan.
Menurut Umar, narasi yang dilontarkan Andi Akmal berbahaya dan berpotensi merusak upaya peningkatan penerimaan pajak.
Pada saat debat, AAP menyampaikan, “Kalau kita dengarkan tadi,… berarti mau pajakin rakyat kita, warkop dipajakin, warung-warung dipajakin semua…”.
Pernyataan itu dinilai Umar bisa memunculkan pemahaman keliru bahwa warkop merupakan wajib pajak, padahal usaha dengan jenis tertentu dan omzet di atas Rp3 juta telah diatur sebagai wajib pajak dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2024.
“Kandidat atau siapa pun yang belum memahami aturan ini perlu membaca Perda Bone Nomor 1/2024 dan Undang-Undang HKPD. Narasi bahwa warkop bukan wajib pajak tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi kepentingan penyebarluasan pemahaman dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, lagipula hal ini tidak sejalan dengan Rencana Kerja Nasional yang menargetkan peningkatan penerimaan pajak,” kata Umar ke Enews Indonesia, Kamis (31/10/2024).
Ia menambahkan bahwa APBN negara berkembang seperti Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan dari sektor pajak, hal mana tentu saja tidak jauh berbeda dengan kondisi daerah.
Upaya dalam Mendorong Kebijakan Pajak yang Lebih Adil
Umar memaparkan, penegakan hukum-hukum perpajakan yang berkeadilan di Bone merupakan salah satu topik yang selama ini dikonsentrasikan oleh Kantor Hukum Pawero.
Antara lain ungkap Umar, telah mengupayakan audiensi dengan pihak berwenang terkait ketentuan perpajakan dalam Perda Bone Nomor 1/2024.
“Salah satu alternatif perpajakan yang adil yang kami dorong untuk dilakukan perubahan dalam Perda Perpajakan adalah klusterifikasi wajib pajak. Bukan tidak mungkin bagi kluster mikro dan kecil dengan omzet di bawah Rp5 juta contohnya, diberi fasilitas tarif 0 persen, tapi tetap wajib melapor,” ungkap Umar.
Menurutnya, pengelompokan ini akan menciptakan iklim perpajakan yang lebih ramah bagi pelaku usaha kecil, sembari tetap memberikan kontribusi PAD dari sektor usaha yang memang layak menjadi wajib pajak.
Desakan untuk Klarifikasi dan Deklarasi Ketaatan Pajak
Umar mendesak agar pihak berwenang, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Bone, segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
Lebih lanjut, Umar juga mendorong KPU Kabupaten Bone untuk menginisiasi “Deklarasi Ketaatan Pajak” bagi seluruh pasangan calon peserta Pilkada 2024.
“Deklarasi ini akan menunjukkan bahwa semua kandidat berkomitmen mendukung kebijakan perpajakan yang sehat dan taat regulasi,” kata Umar.
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Bijaksana
Dengan adanya audiensi serta dorongan untuk deklarasi, Umar berharap kebijakan pajak ke depannya tidak hanya berdasarkan prinsip keadilan, tetapi juga diiringi edukasi yang benar kepada pelaku usaha.
“Kebijakan pajak yang jelas dan edukatif sangat penting dalam mendorong kepatuhan tanpa memunculkan persepsi negatif di kalangan pelaku usaha yang sudah patuh,” tambahnya.
Umar berharap agar narasi perpajakan dalam Pilkada Bone ke depannya mampu mencerminkan komitmen yang konstruktif, sehingga mendorong partisipasi pajak dari pelaku usaha tanpa menimbulkan stigma negatif yang justru melemahkan kepatuhan pajak. (Lee)