Enewsindonesia.com,- Pilkades merupakan sarana untuk menampung aspirasi masyarakat Desa sekaligus sebagai pergantian atau kelanjutan pemerintahan desa. Dalam setiap perhelatannya konflik dan sengketa begitu riskan terjadi.
Penyelesaian Sengketa Desa sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 37 ayat 6 “ Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksub ayat 5”.
Menurutnya, Bupati/Walikota adalah jabatan politik yang riskan dengan dinamika politik, selain itu hukum juga harus lepas dari kekuatan politik yang kewenangannya oleh Bupati/Walikota untuk menyelesaikan sengketa Pilkades sangat tidak tepat, karena mengganggu Demokrasi.
Dalam buku tersebut, penulis menawarkan sengketa Pilkades diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 9A ayat 1 “dilingkungan pengadilan tata usaha Negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang”, Kata Herman Baba Penulis Buku Berjudul Sengketa Pilkades Saat Ditemui Wartawan enewsindonesia.com (01/05/2019).
“Dari uraian pasal tersebut ada ruang untuk membentuk Pengadilan Khusus yaitu Pengadilan Desa dibawah lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara dan menngangkat hakim ad hoc yang ditugasi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilkades. Dan sebaiknya juga dibentuk lembaga pengawasan yang bersifat independen untuk mengawasi pelaksaan Pemilihan Kepala Desa secara netral,”Ungkapnya.