Aktivis Desak Kejagung RI Ambil Alih Kasus Dugaan Tipikor APBD Majene 2023

Foto: Asriadi Koordinator Lapangan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi. (Kambel)

ENews, Majene •• Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi menyoroti lambannya penanganan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023, yang hingga saat ini belum menunjukkan progres yang signifikan.

Berdasarkan penelusuran, tercatat,
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) telah memanggil dan meminta klarifikasi setidaknya 18 ASN dan pejabat Eselon II, termasuk Sekretaris Daerah Majene, Kepala Bappeda, Kepala Bidang Anggaran BKAD, dan mantan pimpinan DPRD Majene.



Proses ini telah berlangsung sejak awal 2024, dan diperkuat dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Nomor: PRINT – 257/P.6/Fd.1/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025, yang menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap resmi penyelidikan.

Dugaan korupsi ini menyangkut perubahan penjabaran APBD hingga enam kali secara sepihak oleh eksekutif yang menyalahi UU No. 17/2003 Pasal 16–19 tentang perubahan APBD harus melalui persetujuan DPRD tentang Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari BPK RI Perwakilan Sulbar mengenai hasil perhitungan kerugian negara yang seharusnya menjadi elemen penting dalam proses penetapan tersangka. Tidak ada satu pun pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.

Asriadi, Koordinator Lapangan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi APBD Majene tahun 2023.

Asriadi menilai Kejati Sulbar tidak cukup progresif dan lamban dalam mengungkap akar masalah serta menetapkan tanggung jawab hukum kepada pihak yang diduga terlibat.

“Media daring regional dan organisasi mahasiswa telah aktif menyoroti kasus ini sejak awal 2024. Kasus ini sudah menjadi perhatian nasional seperti HMI MPO, LMND, dan Koalisi Sipil telah menyoroti pelanggaran ini sejak awal 2024. Namun sampai hari ini, masyarakat tidak diberikan kepastian hukum yang transparan,” jelasnya melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, jika Kejagung RI tidak segera turun tangan, ia khawatir ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum daerah, di mana pejabat yang diduga terlibat bisa berlindung di balik proses hukum yang berlarut-larut.

Darinya itu tegas Asriadi, pihaknya melayangkan beberapa tuntutan yaitu;

1. Kejagung RI segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejati Sulbar jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat;

2. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sulbar termasuk indikasi obstruction of justice terkait keterlambatan penyampaian Surat Panggilan Pemeriksaan oleh oknum pejabat;

3. Transparansi penuh terhadap tahapan penyelidikan, serta pengumuman terbuka kepada publik mengenai siapa saja yang telah dimintai keterangan;

4. Jika dalam 7 × 24 jam tuntutan ini tidak di tidindaklanjuti maka kami Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi akan melakukan aksi demontrasi dengan jumlah 200 massa aksi.

Asriadi juga menegaskan, bahwa penyampaian ini disusun berdasarkan data faktual yang telah dipublikasikan secara terbuka oleh berbagai media terpercaya.

“Kami menolak segala bentuk fitnah dan informasi yang tidak dapat diverifikasi. Oleh karena itu, kami meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi keadilan dan kepentingan rakyat Majene,” jelasnya.

“Kami yakin bahwa proses penegakan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel adalah pondasi utama demokrasi lokal. Kami akan terus mengawal kasus ini demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dari praktik korupsi,” sambungnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan media untuk terus mengawal kasus ini.

“Karena ini bukan sekadar soal hukum, melainkan soal moral, keadilan, dan masa depan tata kelola daerah,” tutup Asriadi.





Penulis: M JufriEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan