ENEWSINDONESIA.COM, GOWA – Terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap anggota TNI AD Divisi III Kostrad di Perum Griya Amerta, Dusun Borongkaluku Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (15/03/2023).
AKBP Leonard Simanjuntak, Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan bersama istri pelaku (saksi) dan barang bukti sebilah parang diamankan ke Mapolsek Bontomarannu guna mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas di TKP.
“Pelaku MJ telah kami amankan karena telah membacok anggota TNI dan motif penganiayaan sementara pelaku sakit hati karena diduga istri pelaku selingkuh dengan korban Praka R sehingga memicu timbulnya kecemburuan yang berakhir dengan penganiayaan terhadap korban,” terangnya.
Adapun kronologi kejadian, kata Kapolres, menurut keterangan saksi bahwa sekitar pukul 11.30 Wita pelaku pulang ke rumah dan memberikan kerupuk kepada anaknya selanjutnya mengambil sebilah parang miliknya kemudian pelaku mendatangi rumah korban yang sedang mencuci motor dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memarangi korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri, luka terbuka pada bahu sebelah kanan dan luka terbuka pada bagian belakang pinggang sebelah kanan,” lanjut Leonard Simanjuntak.
Karena banyaknya rekan-rekan korban yang mendatangi Mapolsek Bontomarannu dan mencari keberadaan pelaku, Leonard Simanjuntak akhirnya melakukan koordinasi dengan pihak TNI Divisi III Kostrad.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan rekan Kostrad Divisi tiga dan hasilnya bahwa harus melakukan evakuasi pelaku MJ dari Mapolsek Bontomarannu ke Mapolres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, Korban Praka R kini menjalani perawatan medis di RS. Pelamonia Makassar akibat beberapa luka terbuka. (Andi Akbar)