ENEWS, GOWA ••》Kasat Resnarkoba Polres Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., memastikan dugaan penganiayaan yang menyeret dua oknum anggotanya tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku, meski para pihak disebut telah menempuh upaya damai.
Pernyataan itu disampaikan Kompol Ismail, Kamis (23/7/2026), menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan penganiayaan oleh dua anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang turut mendapat sorotan dari Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota yang disebut. Setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail kepada awak media.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.
“Walaupun kedua belah pihak telah berdamai, proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran anggota tetap berjalan sesuai mekanisme. Perdamaian tidak serta-merta menghapus proses pembinaan, pengawasan, maupun penegakan disiplin dan kode etik apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Ismail, Polri berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
“Apabila ada anggota yang terbukti melanggar aturan atau kode etik profesi Polri, tidak ada toleransi. Proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh informasi dan laporan yang diterima akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan.
Kompol Ismail juga mengimbau masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas selebaran aksi yang diterbitkan FAKTA Sulawesi Selatan. Dalam selebaran itu, FAKTA mendesak Sipropam dan Siwas Polres Gowa mengusut dugaan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil.
Selain itu, FAKTA juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap anggotanya.
Reporter: Angki Perdana






