ENEWS, GOWA ••》Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bolaromang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, menuai sorotan. Proyek yang merupakan bagian dari program strategis nasional tersebut diduga mengabaikan aspek teknis konstruksi, khususnya pada pekerjaan pondasi yang dibangun di area lereng.
Berdasarkan pantauan di lokasi, struktur pondasi berupa susunan batu kali tampak berdiri dengan ketinggian sekitar 2 hingga 3 meter di atas kontur tanah miring.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keamanan konstruksi bangunan yang saat ini telah memasuki tahap pengecoran sloof dan pemasangan dinding hebel.
Dalam ilmu teknik sipil dan geoteknik, pembangunan pondasi pada area lereng memerlukan perencanaan khusus karena stabilitas tanah miring berbeda dengan lahan datar.
Selain menahan beban vertikal bangunan, pondasi di lereng juga harus mampu menahan gaya lateral yang mendorong struktur ke arah bawah lereng.
Secara geoteknik, struktur pondasi batu kali dengan ketinggian relatif besar berpotensi mengalami pergeseran, retak, bahkan keruntuhan apabila tidak didukung sistem penahan tanah yang memadai, seperti dinding penahan tanah (DPT), drainase lereng, maupun penguatan beton bertulang yang dirancang berdasarkan hasil investigasi tanah.
Risiko tersebut dapat meningkat saat musim hujan. Air yang meresap ke dalam tanah berpotensi meningkatkan tekanan pori dan tekanan hidrostatis di belakang struktur pondasi sehingga mengurangi daya dukung tanah dan memicu pergerakan lereng apabila faktor keamanan tidak dihitung secara tepat.
Di tengah sorotan terhadap aspek teknis konstruksi, muncul pula dugaan lemahnya pengawasan proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa disebut tidak dilibatkan secara optimal dalam pengawasan pekerjaan.
Pengelolaan proyek diduga berada di bawah kendali penuh pihak rekanan atau kontraktor pihak ketiga berinisial Suleman yang juga disebut bertindak sebagai pengawas lapangan.
Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa, Muh. Taufa Yunus, mengaku prihatin terhadap kondisi tersebut.
Ia bahkan menyinggung dugaan pencatutan nama institusi militer oleh pihak rekanan saat proyek mendapat sorotan dari masyarakat maupun media.
“Setiap kali proyek ini disorot terkait dugaan penyimpangan mutu fisik konstruksi, yang bersangkutan disebut-sebut mengatasnamakan Dandim 1409/Gowa agar pekerjaannya tidak diganggu,” kata Taufa Yunus kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mencederai kredibilitas institusi negara.
“Kami meyakini Kodim 1409/Gowa mendukung penuh program pemerintah. Namun kami juga percaya institusi TNI tidak pernah membenarkan pihak mana pun menggunakan nama pejabat atau institusi untuk membungkam kritik terhadap proyek yang menggunakan uang negara,” tegasnya.
Taufa menilai pembangunan fasilitas publik harus dilaksanakan sesuai standar teknis dan prinsip akuntabilitas.
Ia menyebut pihaknya telah mengantongi dokumentasi berupa foto dan video kondisi konstruksi di lapangan yang akan dijadikan bahan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
“Pondasi batu kali setinggi 2 sampai 3 meter di atas tanah miring tanpa perhitungan teknis yang matang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Karena itu perlu dilakukan audit teknis sebelum proyek dilanjutkan atau anggaran dicairkan sepenuhnya,” jelasnya.
LSM PERAK mendesak instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Mereka juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan pencatutan nama institusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Kodim 1409/Gowa dan instansi pemerintah terkait juga masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan atas berbagai dugaan yang disampaikan.
Catatan: Dugaan pelanggaran teknis, lemahnya pengawasan, maupun pencatutan nama institusi dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Balqis Syahrani)






