Warga Rappa Bone Khawatir Desa Alami Kekosongan Pemerintahan Usai Kades Ditahan

Foto: Kantor Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. (Dok. ENews)
Foto: Kantor Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE ••》Penahanan Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Busra, bersama Harianto di Lapas Kelas IIA Watampone memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Warga kini meminta pemerintah memastikan roda pemerintahan Desa Rappa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Busra dan Harianto dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone pada Senin (24/8/2026), setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dalam perkara illegal logging yang menjerat keduanya.

banner 728x250

Keduanya masing-masing dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan denda yang tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, membenarkan eksekusi tersebut.

“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” kata Fri, Rabu (26/8/2026).

Namun, di tengah proses hukum tersebut, perhatian masyarakat Desa Rappa kini bergeser pada keberlangsungan pemerintahan desa.

Warga khawatir penahanan kepala desa berdampak terhadap pelayanan administrasi, pengambilan kebijakan, hingga pelaksanaan program pembangunan yang selama ini berjalan di desa.

Muh Amin, Imam Desa Rappa, berharap pemerintah segera mengambil langkah agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

Menurutnya, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan pemerintahan desa meski kepala desa sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami berharap jangan sampai karena kepala desa ditahan, pemerintahan desa ikut terhenti. Masyarakat tetap harus mendapatkan pelayanan,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Kamis (27/8/2026).

Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai siapa yang akan menjalankan roda pemerintahan Desa Rappa selama Busra menjalani masa pidana.

Hal serupa disampaikan Muh Nur, tokoh masyarakat Desa Rappa. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian.

Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat kepala desa merupakan proses yang harus dihormati. Namun, pelayanan publik dan kepentingan masyarakat juga tidak boleh ikut terdampak.

“Yang kami pikirkan sekarang bagaimana pemerintahan desa tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena pelayanan administrasi dan urusan desa tidak berjalan maksimal,” katanya.

Muh Nur juga berharap pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pemerintahan desa setelah kepala desa menjalani hukuman.

Sementara itu, Darmawati, tokoh perempuan Desa Rappa, meminta agar kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah.

Ia berharap program-program desa yang menyentuh langsung kepentingan warga tidak terhenti akibat persoalan hukum yang sedang dihadapi kepala desa.

“Jangan sampai program masyarakat ikut berhenti. Kami berharap ada solusi yang jelas supaya kegiatan desa tetap berjalan dan masyarakat tidak kebingungan,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa datang dari Andi Juna, tokoh pemuda Desa Rappa. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera disikapi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya pejabat atau mekanisme pemerintahan yang sah untuk menjalankan tugas kepala desa selama Busra tidak dapat menjalankan kewajibannya.

“Pemerintahan harus tetap ada. Pelayanan masyarakat, administrasi, kegiatan pemuda dan program desa jangan sampai vakum hanya karena kepala desa sedang menjalani proses hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah terbuka kepada masyarakat mengenai langkah yang akan ditempuh, sehingga warga mengetahui siapa yang bertanggung jawab menjalankan pemerintahan Desa Rappa.

Sebelumnya, perkara Busra dan Harianto bermula pada 16 Maret 2023. Dalam uraian perkara, Busra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Rappa disebut menyuruh Harianto, yang bekerja sebagai tukang chainsaw, menebang pohon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun I Desa Rappa.

Kasus tersebut terungkap setelah Polisi Kehutanan KPH Ulubila Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan menerima informasi masyarakat. Saat dilakukan pengecekan pada 14 April 2023, petugas menemukan sejumlah pohon yang telah ditebang dan diolah menjadi papan serta balok.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Bone pada 26 April 2023.

Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Busra dan Harianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait pembalakan liar di kawasan HPT Desa Rappa.

Selain pidana penjara dan denda, perkara tersebut juga mencantumkan barang bukti berupa ratusan batang kayu gergajian jenis Akasia (Acacia mangium) dan Awolai (Vitex cofassus), satu parang serta satu meteran gulung.

Kini, setelah keduanya berada di Lapas Kelas IIA Watampone, masyarakat Desa Rappa menanti langkah pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan hak masyarakat atas pelayanan publik tidak terganggu. (Red)