Polemik KIP Kampus UNIASMAN: Surat Pernyataan Mahasiswa Soal Pengembalian Dana Mencuat

ENEWS, BONE ••》Polemik dugaan permintaan pengembalian biaya hidup penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) Bone memasuki babak baru.

Temuan terbaru yang dihimpun Enewsindonesia menunjukkan adanya dokumen surat pernyataan yang diduga dibuat antara mahasiswa penerima KIP Kuliah jalur pemangku kepentingan dan pengelola KIP Kuliah UNIASMAN.

banner 728x250

Dokumen tersebut diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Dalam surat berjudul “Surat Pernyataan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Jalur Pemangku Kepentingan Tahun 2025”, terdapat sejumlah poin yang mengatur kewajiban mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan terdapat pada angka 3. Dalam dokumen itu disebutkan, apabila pada semester pertama biaya hidup KIP Kuliah cair ke rekening mahasiswa, mahasiswa menyatakan bersedia memberikan dana tersebut kepada pihak pengelola untuk dijadikan pembayaran kuota yang diperoleh, dengan nominal Rp4.700.000.

“Jika pada semester 1 (satu) biaya hidup cair pada rekening saya, maka saya akan memberikan kepada pihak pengelola untuk dijadikan sebagai pembayaran kuota yang saya dapatkan sebanyak Rp4.700.000,” demikian bunyi poin dalam dokumen tersebut.

Surat itu juga memuat pernyataan bahwa mahasiswa tidak keberatan membayar SPP pada semester pertama serta bersedia mengikuti persyaratan yang ditetapkan pengelola.

Selain itu, terdapat klausul yang menyebut mahasiswa bersedia menerima sanksi akademik berupa pemberhentian sebagai penerima KIP Kuliah jalur pemangku kepentingan apabila dianggap melanggar pernyataan yang telah disepakati.

Bahkan, pada poin berikutnya disebutkan mahasiswa bersedia mengembalikan seluruh dana yang diterima apabila di kemudian hari melaporkan atau melakukan komplain terkait persyaratan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut.

Dokumen itu mencantumkan nama Ns. Radiah Ilham, S.Tr.Kep., M.Tr.Kep. pada bagian pengelola KIP Kuliah dan ruang tanda tangan mahasiswa. Surat disebut dibuat di Watampone pada Desember 2025.

Temuan dokumen tersebut memperkuat dugaan sebelumnya bahwa persoalan pengembalian biaya hidup KIP Kuliah tidak dialami seluruh penerima.

Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui jalur pemangku kepentingan atau jalur aspirasi.

Disorot dari Sisi Regulasi

Salah seorang praktisi hukum Kabupaten Bone, Aswil Aditama, SH, menilai pengelolaan bantuan KIP Kuliah harus mengacu pada ketentuan program pemerintah dan tidak dapat diubah menjadi kewajiban pembayaran mahasiswa hanya berdasarkan kebijakan internal perguruan tinggi.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

Menurut Aswil, perguruan tinggi memiliki kewajiban memberikan data penerima yang valid, memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada penerima PIP Dikti, memastikan tidak terjadi pemotongan biaya hidup, serta memastikan rekening bantuan biaya hidup berada dalam penguasaan mahasiswa penerima.

“Perguruan Tinggi bukanlah pihak yang berwenang untuk mengubah substansi bantuan PIP Dikti menjadi kewajiban pembayaran kembali oleh mahasiswa kepada Perguruan Tinggi,” jelas Aswil, Rabu (26/8/2026).

Ia menegaskan, khusus bantuan biaya hidup, regulasi mengatur penyalurannya melalui rekening mahasiswa penerima.

Karena itu, menurut dia, bantuan tersebut tidak semestinya dipotong atau ditarik kembali secara sepihak oleh perguruan tinggi.

Aswil juga menyoroti ketentuan mengenai pengembalian biaya pendidikan dan/atau biaya hidup dalam Pasal 26 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut menempatkan pengembalian sebagai bagian dari konsekuensi administratif terhadap perguruan tinggi yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi, bukan sebagai dasar bagi perguruan tinggi untuk secara sepihak meminta mahasiswa mengembalikan bantuan satu semester.

“Ketentuan mengenai pengembalian biaya pendidikan dan/atau biaya hidup dalam Pasal 26 tidak dapat dijadikan dasar oleh Perguruan Tinggi untuk secara sepihak membebankan kewajiban pengembalian dana satu semester kepada mahasiswa penerima KIP Dikti,” ujarnya.

Kampus Diminta Jelaskan Dasar Kebijakan

Aswil menilai perguruan tinggi memang memiliki kewenangan dalam proses seleksi dan pengusulan calon penerima. Namun, proses penetapan penerima PIP Dikti dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.

Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai kelayakan penerima, penghentian bantuan, atau pembatalan status penerima, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme evaluasi dan pembatalan penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perguruan Tinggi tidak sepatutnya membuat atau meminta mahasiswa penerima KIP Kuliah menandatangani surat pernyataan yang berisi kewajiban mengembalikan biaya pendidikan dan biaya hidup selama satu semester kepada Perguruan Tinggi, apabila kewajiban tersebut tidak didasarkan pada keputusan atau mekanisme yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau Kementerian,” katanya.

Ia menilai keberadaan surat pernyataan semacam itu perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum, tujuan, mekanisme pengelolaan dana, serta pihak yang menerima dana apabila biaya hidup mahasiswa dikembalikan.

“Setiap kebijakan internal Perguruan Tinggi yang mewajibkan mahasiswa penerima KIP Kuliah menandatangani surat pernyataan pengembalian dana harus memiliki dasar kewenangan dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Temuan dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam polemik pengelolaan KIP Kuliah di UNIASMAN Bone.

Enewsindonesia masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak pengelola KIP Kuliah dan manajemen UNIASMAN terkait keaslian dokumen, dasar penerapan ketentuan tersebut, mekanisme penggunaan dana Rp4,7 juta, serta apakah kebijakan itu berlaku khusus bagi penerima jalur pemangku kepentingan.

Jurnalis: Try Ardiansyah