ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Polemik dana Pokir yang diduga dipangkas oleh TAPD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus bergulir. Beberapa anggota DPRD Bone meradang.
Kabid Anggaran BPKAD Bone Andi Iqbal Walinono menyatakan bahwa tak ada yang namanya Pokir pada APBD.
“Perlu kami klarifikasi bahwa pada APBD tidak ada namanya Pokir, karena berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017, Pokok-Pokok Pikiran hasil reses anggota DPRD merupakan rumusan permasalah yang dapat disingkronisasikan dengan usulan Musrembang pada penyusunan RKPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah pada penyusunan APBD,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/3/2023).
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Bone, Saipullah Latif menjelaskan, kerancuan yang muncul seputar pemahaman Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD perlu diluruskan.
“Karena, kekeliruan ini bisa memicu misleading dalam memahami Pokir.
Dalam hal ini saya tegaskan, Pokir bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan UU. Justru UU-lah yang mengamanatkan Pokir harus dijalankan anggota dewan,” kata Saipullah, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: https://enewsindonesia.com/saifullah-latif-eksekutif-tak-berhak-tegur-legislatif-kami-punya-hak/
Hanya saja, kata Saipullah, DPRD jangan ikut menentukan besaran rincian anggaran suatu program. Hak DPRD hanya berperan sebagai pengusul. Pihak yang berwenang menentukan besaran jumlah anggaran adalah eksekutif, dalam hal ini SKPD terkait yang mengurus bidang yang sesuai dengan program usulan yang diajukan oleh masyarakat.
“Contohnya, Dinas PU untuk usulan program perbaikan jalan dan lainnya. Pokir memiliki landasan hukum yang kokoh, yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU). Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda),” tuturnya.
Lebih lanjut Saipullah menyampaikan, di pasal 29 disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi, selain fungsi legislasi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran. Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Sesuatu yang menjadi sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan. Kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah atau janji, mengkhianati rakyat.
Perjuangan aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan nasional, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya,” tukasnya.
“Keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyakat bahkan semakin dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen. Melalui kunjungan kerja secara berkala,” sambungnya.
Lebih jauh Saipullah menerangkan, seorang anggota DPRD tidak hanya berkewajiban menampung aspirasi, UU juga mengamanatkan agar aspirasi itu ditindaklanjuti.
“Tidak boleh dianggurkan, didiamkan apalagi disepelekan. Tepatnya seorang anggota dewan diperintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai pengaduan masyarakat dan aspirasi secara moral dan politis,” ujarnya.
Menurutnya, apakah cuma itu aturan yang mengamanatkan dewan harus menyerap Aspirasi rakyat? Masih ada yang lain.
“Di Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pada pasal 54 bahkan secara terang mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD. Dari berbagai aturan ini, dapat disimpullan UU memang yang memerintahkan adanya pokok – pokok pikiran,” tambahnya.
(Mimienk Lee)






