ENEWS, BONE ••》Rencana penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Sepak Bola Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai keberatan dari kalangan pemuda dan pemerhati sepak bola.
Mereka mempertanyakan keputusan penggunaan fasilitas olahraga tersebut untuk kegiatan hiburan yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas olahraga masyarakat.
Keberatan itu disampaikan oleh kelompok Ultras Kahu dan pemerhati sepak bola Kecamatan Kahu melalui pernyataan sikap tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, mereka menegaskan tidak menolak kegiatan hiburan maupun aktivitas ekonomi masyarakat. Persoalan yang mereka soroti adalah pemilihan Lapangan Sepak Bola Palattae sebagai lokasi pasar malam.
Lapangan tersebut selama ini digunakan masyarakat, khususnya pemuda, untuk latihan sepak bola, olahraga rutin hingga pertandingan persahabatan.
Persoalan semakin dipertanyakan setelah kendaraan pengangkut perlengkapan pasar malam disebut telah tiba di lokasi. Para pemuda mengaku baru mengetahui secara luas bahwa lapangan akan digunakan untuk kegiatan tersebut setelah aktivitas persiapan mulai terlihat.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan persetujuan penggunaan lapangan, apa dasar penggunaannya, serta apakah masyarakat yang selama ini memanfaatkan fasilitas tersebut telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Salah seorang pemuda Kecamatan Kahu, Illa, mengatakan para pemuda bahkan telah melakukan audiensi dengan pihak Polsek Kahu untuk membicarakan persoalan tersebut.
Menurut Illa, dalam pertemuan itu pihak Polsek Kahu menyampaikan bahwa mereka belum mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan pasar malam tersebut.
“Saat audiensi dengan pihak Polsek, pihak Polsek menyatakan belum mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan pasar malam. Kalau ada pihak yang keberatan, pihak Polsek menyatakan tidak akan mengeluarkan izin,” kata Illa kepada ENews Indonesia, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan pemuda berharap Pemerintah Kecamatan Kahu segera mengambil kebijakan dan memberikan kejelasan mengenai penggunaan lapangan.
Illa menilai pasar malam tetap dapat diselenggarakan tanpa harus menggunakan fasilitas yang setiap hari menjadi ruang olahraga masyarakat.
“Bisa saja menggelar pasar malam, tetapi di lokasi lain. Jangan di lokasi yang sering dipakai pemuda untuk berolahraga. Apalagi kami setiap hari latihan, berolahraga, dan terkadang menggelar laga persahabatan,” ujarnya.
Bukan Menolak Pasar Malam
Dalam pernyataan sikapnya, Ultras Kahu menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kegiatan hiburan.
Mereka justru meminta pemerintah menempatkan setiap kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan fungsi fasilitas publik.
“Hiburan boleh berjalan, olahraga masyarakat jangan dihentikan,” menjadi salah satu poin sikap yang mereka sampaikan.
Mereka meminta Pemerintah Kecamatan Kahu meninjau kembali penggunaan Lapangan Sepak Bola Palattae serta mencari lokasi alternatif yang tidak mengganggu kegiatan olahraga.
Jika pasar malam tetap digelar di lokasi tersebut, pemuda juga meminta adanya jaminan tertulis terkait pemeliharaan dan pemulihan lapangan setelah kegiatan berakhir.
Hal itu mencakup perlindungan kondisi permukaan lapangan, pengelolaan sampah dan limbah, pengaturan kendaraan pengangkut, serta tanggung jawab apabila terjadi kerusakan akibat kegiatan.
Persoalan Tidak Berhenti pada Lokasi
Penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan komersial atau hiburan semestinya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya persetujuan administratif.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penggunaan tersebut mengganggu fungsi utama fasilitas, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses persetujuannya, dan apakah kepentingan masyarakat pengguna telah dipertimbangkan?
Apalagi Lapangan Sepak Bola Palattae disebut menjadi ruang aktivitas olahraga pemuda Kahu setiap hari.
Jika benar kegiatan pasar malam berlangsung dan menyebabkan lapangan tidak dapat digunakan selama periode tertentu, maka terdapat kepentingan publik yang perlu dipertimbangkan secara terbuka.
Karena itu, pemuda meminta pemerintah tidak sekadar memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pasar malam, tetapi juga membuka dasar penggunaan Lapangan Sepak Bola Palattae kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, ENews Indonesia masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Kecamatan Kahu terkait dasar penggunaan lapangan, pihak yang memberikan persetujuan, durasi penggunaan, serta langkah pemerintah untuk menjamin keberlanjutan aktivitas olahraga masyarakat.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak Polsek Kahu untuk memperjelas pernyataan terkait izin penyelenggaraan pasar malam tersebut.
ENews Indonesia akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait.






