ENEWS, POLMAN ••》Komisi III DPRD Sulawesi Barat akan mendalami dugaan penggunaan material batu yang legalitas sumbernya belum jelas dalam proyek penguatan tebing Sungai Mapilli, Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, menyatakan pihaknya akan menelusuri asal-usul material yang digunakan PT Tunas Teknik Sejati (TTS) selaku pelaksana proyek.
Dugaan tersebut mencuat setelah penelusuran di lapangan. Direktur CV Karya Buttu Palungan, Mahmud, dan Pemerintah Desa Kurma sebelumnya menyebut material batu yang digunakan dalam pekerjaan tidak seluruhnya berasal dari CV Karya Buttu Palungan.
Usman mengatakan informasi tersebut perlu diverifikasi sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Kalau ada dugaan seperti itu, maka kami akan mendalami dan melihat praktik yang dijalankan perusahaan terkait penggunaan materialnya,” ujar Usman usai meninjau lokasi proyek, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, DPRD tidak hanya akan memeriksa asal material, tetapi juga mencocokkannya dengan dokumen pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
Aspek yang akan didalami meliputi legalitas sumber material, kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan jasa konstruksi, serta kesesuaian penggunaan material dengan dokumen kontrak.
“Kalau terindikasi, DPRD akan mengonsultasikan kepada pihak yang memiliki kewenangan. Pihak balai juga dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk mengevaluasi perusahaan, sementara aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran,” katanya.
Usman menegaskan penggunaan material dalam proyek yang dibiayai APBN harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Di dalamnya ada aturan Minerba, jasa konstruksi, bagaimana seharusnya mereka bekerja sesuai undang-undang jasa konstruksi, dan sisi lain yang berkaitan dengan administrasi serta perjanjian kerja,” jelasnya.
Proyek penguatan tebing Sungai Mapilli memiliki panjang sekitar 900 meter dengan nilai pagu sekitar Rp13,5 miliar. Anggaran bersumber dari APBN dan pelaksanaannya berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V-Mamuju, Kementerian PUPR.
Dugaan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Minerba. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Dari sisi konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan juga tunduk pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahan regulasinya.
Enewsindonesia.com telah beberapa kali meminta konfirmasi kepada PT Tunas Teknik Sejati selaku pelaksana proyek terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.
Komisi III DPRD Sulbar selanjutnya akan mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran. (Redaksi)






