Jurnalis Dilarang Dokumentasi Proyek SR Polman, Dewan Pers Bersuara

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

ENEWS, POLMAN ••》Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan pihaknya siap merespons setiap laporan yang berkaitan dengan sengketa pers, kriminalisasi, maupun dugaan penindasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dimintai tanggapan terkait polemik pelarangan jurnalis mengambil foto dan video di lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.



Awalnya, Komaruddin meminta wartawan tetap bekerja sesuai dengan aturan dan etika profesi jurnalistik.

“Lakukan saja sesuai pedoman etika jurnalisme,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com pada Rabu (24/6/2026).

Ketika dijelaskan bahwa larangan dokumentasi terjadi pada proyek yang menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan kepentingan publik, Komaruddin memberikan penegasan tegas.

“Kalau ada pengaduan sengketa, kriminalisasi atau penindasan pada wartawan, kami akan respons,” katanya.

Polemik ini muncul setelah jurnalis yang telah memperoleh izin resmi peliputan dari Direktur Pelaksana Sekolah Rakyat Polman tetap dilarang mengambil foto maupun video progres pembangunan di lokasi proyek.

Alasan yang disampaikan pihak pelaksana adalah persoalan keselamatan kerja dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), namun larangan tetap diberlakukan meski jurnalis telah memperoleh akses masuk ke lokasi.

Komaruddin tidak memberikan penilaian langsung terhadap kasus tersebut, namun menekankan pentingnya wartawan menjalankan tugas sesuai pedoman etika jurnalistik serta membuka ruang bagi pengaduan apabila terdapat dugaan penghambatan atau penindasan terhadap kerja pers.

Sikapnya sekaligus menegaskan bahwa Dewan Pers siap menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai negara.

Sejumlah pihak menilai pembatasan dokumentasi terhadap jurnalis di proyek pemerintah berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, terutama karena pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Hingga kini, sorotan publik tertuju pada pihak pelaksana proyek dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan pelarangan dokumentasi tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat memperoleh informasi atas penggunaan anggaran negara tetap terjamin.





Tinggalkan Balasan