ENEWS, POLMAN ••》Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran senilai Rp1.037.745.639 dalam APBD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat, anggaran untuk sejumlah pekerjaan infrastruktur tersebut tidak ditempatkan pada jenis belanja yang semestinya.
Berdasarkan penelusuran Enewsindonesia.com terhadap dokumen pemeriksaan BPK RI, Senin (24/8/2026), kesalahan penganggaran itu tersebar pada sembilan kegiatan di sejumlah kelurahan.
Kegiatan yang dimaksud meliputi pembangunan drainase, jalan, saluran irigasi, talud, hingga penguatan tebing sungai.
Rinciannya, pembangunan saluran drainase di Kelurahan Takatidung, Lingkungan Kampung Pajala, senilai Rp131.920.000.
Kemudian pembangunan jalan kabupaten lokal di Jalan Padi Unggul 2, Lingkungan I, Kelurahan Sidodadi, senilai Rp110.396.000. Selanjutnya, pembangunan saluran irigasi di Lingkungan Talolo, Kelurahan Mapilli, sebesar Rp41.429.639.
Di Kelurahan Pelitakan, pembangunan saluran drainase di Lingkungan III tercatat Rp200 juta. Sementara pembangunan talud di Lingkungan Paayumang, Kelurahan Balanipa, senilai Rp110 juta.
Temuan lainnya berupa pembangunan saluran drainase di Lingkungan Sekka-Sekka, Kelurahan Batupanga, sebesar Rp109.250.000.
Kemudian penguatan tebing sungai melalui pemasangan bronjong di Lingkungan Pokko, Kelurahan Anreapi, senilai Rp132 juta.
Di Kelurahan Petoosang, pembangunan jalan rabat beton pada Lingkungan Petoosang I, II dan III tercatat Rp130 juta.
Sedangkan pekerjaan jalan di Kelurahan Matangnga senilai Rp72.750.000.
Jika dijumlahkan, nilai sembilan kegiatan tersebut mencapai Rp1.037.745.639 atau sekitar Rp1,03 miliar.
Catatan BPK tersebut bukan menyatakan bahwa seluruh pekerjaan fisik itu tidak ada. Persoalan yang disoroti adalah ketidaktepatan penganggaran atau klasifikasi jenis belanja.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut anggaran tersebut semestinya ditempatkan pada pos Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat.
Artinya, persoalan yang ditemukan berada pada proses penganggaran, khususnya penentuan jenis belanja dalam APBD.
Temuan tersebut penting karena kesalahan klasifikasi anggaran menyangkut proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Apalagi nilai yang tercatat mencapai lebih dari Rp1 miliar dan tersebar dalam sembilan kegiatan.
Mengapa Bisa Lolos?
Temuan BPK tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai proses penyusunan APBD 2025.
Bagaimana sembilan kegiatan dengan total anggaran Rp1,03 miliar dapat masuk dalam struktur APBD dengan jenis belanja yang dinilai tidak tepat?
Pada tahapan mana kekeliruan tersebut terjadi? Apakah sejak perencanaan kegiatan, penyusunan RKA, pembahasan anggaran, hingga penetapan APBD, atau pada proses verifikasi administrasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena kesalahan penganggaran tidak semestinya hanya berhenti sebagai catatan pemeriksaan.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menjelaskan penyebab terjadinya kesalahan tersebut sekaligus memastikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Pengawasan internal juga perlu diperkuat agar kesalahan klasifikasi belanja tidak kembali berulang dalam penyusunan APBD berikutnya.
Sebab, APBD bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintah. Setiap rupiah yang dianggarkan merupakan uang publik yang harus ditempatkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Enewsindonesia.com akan menelusuri lebih lanjut pihak yang mengusulkan, menganggarkan, memverifikasi, hingga melaksanakan sembilan kegiatan tersebut serta tindak lanjut Pemkab Polman atas temuan BPK.
(Redaksi)






