ENEWS, OPINI | MAKASSAR, 17 Agustus 2026 — Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka. Kemerdekaan yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme Belanda dan pendudukan Jepang tersebut tidak semestinya berhenti pada seremoni tahunan.
Peringatan kemerdekaan justru menjadi momentum untuk menguji kembali apakah cita-cita negara hukum, demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Muhammad Nur Haikal, S.H. dari Lawyerpedia+, menilai Indonesia saat ini menghadapi tantangan baru dalam relasi antara hukum dan kekuasaan. Menurutnya, persoalan tersebut terlihat ketika hukum tidak lagi semata-mata berfungsi membatasi kekuasaan, tetapi berpotensi digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi kebijakan negara.
“Secara historis, kita telah memenangkan peperangan menundukkan penjajah luar. Namun dalam perjalanannya, masyarakat justru dihadapkan pada paradoks baru: regulasi dan program pemerintah yang diproduksi secara manipulatif untuk membelenggu ruang hidup publik. Ini adalah bentuk pengambilalihan kedaulatan rakyat oleh penguasa di rumahnya sendiri,” ujar Haikal.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bagian dari kecenderungan autocratic legalism, yakni penggunaan instrumen hukum untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan dengan tetap menggunakan mekanisme formal hukum.
Hukum dan Kekuasaan
Menurut Haikal, setidaknya terdapat tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam melihat hubungan hukum dan kekuasaan saat ini.
Pertama, instrumentalisasi hukum. Hukum berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pembatas kekuasaan apabila regulasi lebih banyak digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap kebijakan tanpa memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Kedua, eksklusi ekonomi dan pembangunan yang tidak inklusif. Kebijakan pembangunan yang bersifat top-down dapat menimbulkan persoalan ketika kepentingan masyarakat terdampak tidak menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga, erosi demokrasi dan kebebasan sipil. Menurutnya, menyempitnya ruang publik dan kebebasan menyampaikan pendapat dapat mengurangi kemampuan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Negara harus kembali pada cita-cita konstitusional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Merdeka berarti terbebas dari segala bentuk penindasan, baik dari luar maupun dari dalam. Hukum wajib dikembalikan fungsinya sebagai panglima keadilan, bukan komoditas kekuasaan,” katanya.
Karena itu, peringatan 81 tahun kemerdekaan semestinya tidak hanya menjadi perayaan atas keberhasilan membebaskan Indonesia dari penjajahan asing. Momentum ini juga perlu menjadi ruang evaluasi terhadap praktik kekuasaan di dalam negeri.
Kemerdekaan akan kehilangan makna apabila kesetaraan di hadapan hukum belum sepenuhnya dirasakan, kritik dianggap sebagai ancaman, dan masyarakat tidak memiliki ruang yang cukup untuk terlibat dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.
Pada akhirnya, kemerdekaan bukan sekadar pergantian bendera, pemerintahan, atau pemimpin. Kemerdekaan harus tercermin dalam hadirnya negara yang tunduk pada hukum, menghormati hak warga negara, membuka ruang partisipasi publik, dan memastikan kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Delapan puluh satu tahun merdeka seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai. Tantangan hari ini bukan lagi sekadar bagaimana mempertahankan kemerdekaan dari kekuasaan asing, tetapi bagaimana memastikan kemerdekaan tidak kehilangan maknanya di tangan kekuasaan sendiri.
Oleh: Muhammad Nur Haikal, SH.






