ENEWS, OPINI — Setiap 17 Agustus, Indonesia merayakan kemerdekaan dengan upacara, pengibaran Merah Putih, perlombaan, dan berbagai perayaan lainnya. Semua itu penting sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan para pendiri bangsa.
Namun, kemerdekaan seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni.
Peringatan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk bertanya secara jujur: apakah negara benar-benar telah berjalan sesuai dengan cita-cita yang dirumuskan para pendiri bangsa? Merdeka untuk siapa dan untuk kepentingan siapa?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidaksyukuran terhadap kemerdekaan. Sebaliknya, justru menjadi bagian dari upaya merawat kemerdekaan agar tidak kehilangan makna.
Sebuah bangsa tidak selalu mengalami kehancuran melalui perang. Kehancuran juga dapat berlangsung perlahan ketika moral, keadilan, hukum, dan kemanusiaan kehilangan tempat dalam kehidupan bernegara.
Negara mungkin tetap berdiri secara wilayah dan administratif. Pemerintahan tetap berjalan, bendera tetap berkibar, dan institusi negara tetap ada. Namun, sebuah bangsa dapat kehilangan jiwanya ketika kekuasaan semakin jauh dari kepentingan rakyat.
Karena itu, rasa syukur atas kemerdekaan tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi.
Ketimpangan sosial masih menjadi kenyataan. Akses terhadap keadilan belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Hukum kerap dipersepsikan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Korupsi dan konflik kepentingan juga terus menjadi persoalan yang dapat menggerus kepercayaan publik.
Persoalan lain muncul dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan alam yang menurut konstitusi seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam praktiknya dapat menimbulkan persoalan ketika kepentingan ekonomi tidak berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Di titik inilah makna kemerdekaan kembali layak dipertanyakan.
Apakah rakyat benar-benar merdeka jika masih berhadapan dengan ketidakadilan?
Apakah masyarakat dapat disebut merdeka jika kemiskinan, ketimpangan, dan ketakutan menyampaikan kebenaran masih menjadi bagian dari kehidupan mereka?
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan tujuan negara, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Artinya, negara tidak dibentuk semata-mata untuk menjaga kedaulatan wilayah. Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan rakyat memperoleh perlindungan, kesejahteraan, pendidikan, dan keadilan.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan negara pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan rakyat.
Kemerdekaan karena itu tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan bangsa asing. Kemerdekaan juga harus berarti terbebas dari ketidakadilan, kemiskinan struktural, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, diskriminasi, serta berbagai bentuk penindasan.
Gagasan Gus Dur tentang kekuasaan juga relevan untuk direnungkan. Jabatan semestinya dipandang sebagai amanah dan sarana untuk mengabdi, bukan sesuatu yang harus dipertahankan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Ketika kekuasaan berubah menjadi alat untuk mengejar keuntungan, mempertahankan pengaruh, atau melindungi kepentingan kelompok, maka kekuasaan telah menjauh dari hakikat pelayanan publik.
Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan bukan hanya seberapa megah upacara digelar atau seberapa banyak bendera dikibarkan.
Ukuran kemerdekaan adalah seberapa jauh negara hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan. Seberapa adil hukum ditegakkan. Seberapa besar kekayaan negara dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dan seberapa bebas rakyat menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut.
Kemerdekaan sejati bukan sekadar ketika Merah Putih berkibar di langit.
Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat dapat hidup layak, memperoleh keadilan, mendapatkan perlindungan hukum, menikmati hasil kekayaan alam, serta memiliki ruang untuk menyampaikan kritik tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.
Maka, pada hari ulang tahun Indonesia ini, barangkali pertanyaan yang paling penting bukan hanya “Sudah berapa lama Indonesia merdeka?”
Melainkan:
“Sudah sejauh mana kemerdekaan itu benar-benar dirasakan oleh rakyat?”
Selamat ulang tahun, Indonesia.
Terima kasih telah bertahan dan terus tumbuh selama puluhan tahun.
Tetapi jangan sampai kemerdekaan hanya menjadi perayaan tahunan, sementara rakyat masih berjalan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Sebab pada akhirnya, kemerdekaan seharusnya bukan milik mereka yang berkuasa, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Ahnaf Amanullah Gangka, mahasiswa UIN Alauddin Makassar jurusan Hukum Tata Negara






