Opini  

Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Inkonsisten dengan Konstitusi

A. Muh. Farhan Hidayat Mantan Ketua Umum DPK KEPMI Unismuh Makassar.

Oleh: A. Muh. Farhan Hidayat
Mantan Ketua Umum DPK KEPMI Unismuh Makassar

Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah mundur dalam praktik demokrasi Indonesia.



Gagasan ini tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Prinsip ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemilik sah kekuasaan politik, termasuk dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah.

Pilkada langsung merupakan manifestasi nyata dari pelaksanaan kedaulatan tersebut.

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Frasa “dipilih secara demokratis” dalam praktik ketatanegaraan pascareformasi telah dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang tentang Pilkada.

Mengembalikan Pilkada kepada DPRD berpotensi menggeser makna demokrasi dari partisipasi rakyat menuju dominasi elite politik.

Pemilihan oleh segelintir wakil rakyat rawan menimbulkan praktik politik transaksional yang bertentangan dengan asas pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sebagaimana diamanatkan Pasal 22E UUD 1945.

Alasan efisiensi anggaran yang sering dijadikan dalih juga tidak dapat dibenarkan secara konstitusional.

Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun konstitusi tidak pernah menempatkan efisiensi fiskal di atas hak politik warga negara.

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Hak ini mencakup hak memilih dan dipilih dalam proses politik, termasuk Pilkada.

Apabila dalam praktik Pilkada langsung masih ditemukan berbagai persoalan, seperti politik uang, konflik horizontal, atau lemahnya pengawasan, maka yang perlu diperbaiki adalah tata kelola penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum, dan integritas lembaga pengawas.

Mengubah mekanisme Pilkada bukan solusi, melainkan bentuk penghindaran dari kewajiban negara untuk memperkuat demokrasi.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya konsisten menjaga amanat konstitusi dan semangat reformasi.

Demokrasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan nilai dasar yang menjamin partisipasi rakyat dalam kekuasaan.

Mengembalikan Pilkada ke DPRD sama artinya dengan mereduksi kedaulatan rakyat dan mengingkari prinsip-prinsip konstitusional yang telah menjadi fondasi negara hukum Indonesia.





Tinggalkan Balasan