ENEWSINDONESIA.COM ••》Perkawinan dalam masyarakat Bugis Bone bukan sekadar ikatan antara dua individu, melainkan peristiwa sakral yang menyatukan dua keluarga besar dalam satu tatanan sosial dan budaya.
Tradisi tudang botting menjadi simbol dimulainya kehidupan baru yang sarat nilai adat, agama, dan tanggung jawab sosial.
Namun, di balik nilai luhur tersebut, terdapat dinamika yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman.
Salah satu isu yang patut mendapat perhatian adalah praktik perkawinan di bawah umur yang dalam tradisi Bugis dikenal sebagai botting ana’-ana’.
Secara historis, praktik ini bukanlah hal yang asing. Dalam masyarakat Bugis masa lalu, belum terdapat batasan usia yang tegas dalam pernikahan.
Perkawinan anak sering kali dilakukan sebagai bagian dari strategi sosial, seperti menjaga hubungan kekerabatan, mempertahankan status sosial, atau memenuhi kesepakatan keluarga.
Bahkan, tidak jarang pasangan yang dinikahkan belum saling mengenal secara personal.
Menariknya, dalam praktik tradisional, pasangan yang menikah di usia dini biasanya belum langsung menjalani kehidupan rumah tangga.
Mereka tetap berada dalam pengasuhan orang tua hingga dianggap cukup dewasa. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Bugis sebenarnya memiliki mekanisme sosial tersendiri untuk “menunda” konsekuensi pernikahan, meskipun ikatan formal telah terjadi.
Namun, realitas hari ini berbeda. Perkawinan tidak lagi hanya dilihat sebagai urusan adat, tetapi juga sebagai institusi yang menuntut kesiapan mental, emosional, dan ekonomi.
Dalam konteks ini, praktik perkawinan di bawah umur mulai dipertanyakan relevansinya.
Negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari praktik yang berpotensi menghambat masa depannya, termasuk perkawinan dini.
Sayangnya, keberadaan dispensasi nikah masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan, sehingga praktik perkawinan di bawah umur tetap terjadi.
Dampak dari fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Data perceraian di Indonesia yang masih tinggi menjadi salah satu indikator bahwa banyak pasangan belum siap menjalani kehidupan rumah tangga.
Faktor seperti konflik berkepanjangan, masalah ekonomi, dan ketidaksiapan emosional sering kali berakar dari pernikahan yang dilakukan terlalu dini.
Dalam konteks masyarakat Bugis Bone, hal ini menjadi tantangan tersendiri: bagaimana menjaga nilai-nilai budaya tanpa mengabaikan realitas sosial dan hukum yang berkembang.
Tradisi tentu penting untuk dilestarikan, tetapi tidak semua praktik masa lalu relevan untuk diterapkan di masa kini.
Di sinilah diperlukan keseimbangan antara adat dan modernitas. Masyarakat tidak harus meninggalkan identitas budayanya, tetapi perlu melakukan reinterpretasi terhadap nilai-nilai yang ada agar tetap sesuai dengan kebutuhan zaman.
Peran keluarga, tokoh adat, dan pemerintah menjadi sangat krusial dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya kesiapan dalam pernikahan.
Perkawinan seharusnya menjadi awal dari kehidupan yang sejahtera, bukan justru menjadi pintu masuk bagi berbagai persoalan sosial.
Pada akhirnya, membicarakan perkawinan di bawah umur bukan sekadar membahas tradisi, tetapi juga masa depan generasi.
Ketika anak-anak diberi ruang untuk tumbuh, belajar, dan berkembang sebelum menikah, maka kita sedang menyiapkan fondasi yang lebih kuat bagi masyarakat itu sendiri.






