Jurnalis Diadang di Sekolah Rakyat Polman, Gubernur Angkat Bicara

Ketgam: Sejumlah jurnalis tertahan di pintu masuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, saat hendak meliput kunjungan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat, Kamis (11/6/2026).
Ketgam: Sejumlah jurnalis tertahan di pintu masuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, saat hendak meliput kunjungan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat, Kamis (11/6/2026).

ENEWS, POLMAN ••》Sejumlah jurnalis dilarang memasuki lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, saat kunjungan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat, Rozali Indra, Kamis (11/6/2026).

Larangan tersebut memicu sorotan karena proyek yang dibiayai negara itu seharusnya terbuka untuk diketahui dan diawasi publik.

banner 728x250

Berdasarkan keterangan sejumlah wartawan di lokasi, mereka terlebih dahulu meminta izin untuk melakukan peliputan. Namun, akses ke area proyek tidak diberikan.

Seorang pekerja yang mengaku sebagai Kepala Bagian Umum PT Hutama Karya, Didit, menyatakan bahwa wartawan wajib memperoleh izin dari Satuan Kerja (Satker) Prasarana Strategis Wilayah Sulawesi Barat sebelum dapat melakukan peliputan.

“Harus menyurat dulu ke Satker Wilayah Sulbar. Kalau sudah ada izin dari Satker baru bisa melakukan peliputan,” ujarnya.

Meski telah menjelaskan tujuan kedatangan untuk menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan mengaku tidak memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kebijakan tersebut.

Beberapa di antaranya bahkan disebut dihalau oleh petugas keamanan saat hendak memasuki area proyek.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek Sekolah Rakyat yang menggunakan anggaran negara dan menjadi bagian dari program pemerintah pusat.

Menanggapi kejadian itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyayangkan adanya pembatasan terhadap wartawan yang ingin meliput perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat.

Menurutnya, kehadiran pers tidak akan menghambat pekerjaan proyek dan justru menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Saya kira kalau dikasih waktu beberapa menit atau satu jam untuk meliput tidak akan mengganggu pekerjaan,” kata SDK saat dimintai tanggapan.

Gubernur menegaskan bahwa proyek pemerintah tidak semestinya tertutup dari pengawasan publik.

“Proyek pemerintah tidak tersembunyi. Harus dibuka ke publik bahwa telah dibangun Sekolah Rakyat di Polewali Mandar,” tegasnya.

Pernyataan gubernur tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai alasan pembatasan akses wartawan dan dasar aturan yang mewajibkan izin khusus dari satker untuk meliput proyek pemerintah yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Satker Prasarana Strategis Wilayah Sulawesi Barat maupun PT Hutama Karya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelarangan wartawan memasuki lokasi proyek saat kunjungan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Karena itu, polemik pembatasan peliputan di proyek Sekolah Rakyat Polman diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait transparansi proyek pemerintah dan keterbukaan informasi publik. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan