ENEWS, GOWA ••》Peredaran narkotika di Kabupaten Gowa masih menjadi ancaman serius. Sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa mengungkap sedikitnya 121 kasus tindak pidana narkotika dengan berbagai jenis barang bukti yang berhasil disita.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 371,11 gram sabu-sabu, 538,7 gram ganja, 259,8 gram tembakau sintetis, dan 3.926 butir obat golongan Daftar G yang diduga siap beredar di tengah masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda.
“Mengungkap jaringan narkoba adalah prestasi, tetapi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba adalah sebuah kehormatan,” ujar Firman saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Kecamatan Pallangga pada akhir Mei 2026. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya, Satresnarkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tiga lokasi berbeda.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ADI (23) dengan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,16 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IAN (34).
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan alat isap sabu, pireks, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap Jufri DG Sitakka (46) yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari rumah tersangka, petugas menemukan 21 sachet sabu siap edar dengan berat total 12,58 gram yang disimpan di dalam dompet merah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial AR yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.
Hingga kini, AR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Selain narkotika, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing.
Polres Gowa menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Angki Perdana)






