Siapakah Oknum Polisi yang Ringkus Bandar Narkoba Bone Yoga Disebut “Keluar Masuk”?

ENEWS BONE •• Tertangkapnya salah seorang bandar narkoba di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Yoga mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat.

Pasalnya, Yoga dikenal “licin” dalam menjalankan aksinya. Bahkan, disebut beberapa kali diringkus polisi namun dilepaskan kembali.

banner 728x250

Hal itu menjadi buah bibir masyarakat di sekitar kediaman Yoga di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Dari informasi yang dihimpun, semenjak terbentuknya Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, nama Yoga sering masuk dalam laporan masyarakat di Kecamatan Sibulue karena aksinya cukup meresahkan.

Informasi seringnya Yoga tertangkap polisi dan dilepas kembali juga diperkuat sejumlah netizen di akun Tiktok Info Kejadian Bone Official.

“Kok baru viral, sudah berapakali ditangkap tapi lepas terus,” tulis akun Tiktok App dikutip dari postingan Tiktok Info Kejadian Bone Official, Selasa (18/6/2024).

Komentar netizen tentang bandar narkoba Yoga

“Ceddi Sibulue Masemmeng (se-kecamatan Sibulue sakit gegara Yoga tertangkap),” tulis akun Sempak g4corr menggunakan bahasa Suku Bugis.

Tangkapan layar komentar netizen.

“Keluar masuk, keluar masuk (sering ditangkap namun keluar lagi dan lagi. Red),” tulis akun akun Asri Yuliani SH.

Tangkapan layar komentar netizen tentang bandar narkoba Yoga.

” Yang sabar bosku (Yoga. Red). Pasti akan kami cari tahu yang banpoliki (yqng melapor ke polisi. Red),” tulis akun Akbar ngantuk.

Tangkapan layar komentar netizen tentang bandar narkoba, Yoga.

Sebelumnya diberitakan, aksi Yoga yang merupakan bandar narkoba terkenal di Kabupaten Bone harus berakhir.

Dipimpin Kasatres Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, Yoga diringkus di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada Rabu 12 Juni 2024 sekira Pukul 21.30 Wita.

Yusriadi mengungkapkan, sebelumnya, pihaknya mengamankan seorang pengedar berinisial M di BTN Baruga Macanang, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Senin, 10 Juni 2024.

“Dari pengakuan pelaku (M) kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan Yoga sebanyak satu saset kristal bening ukuran sedang/satu gram seharga Rp 1.400 ribu,” ucap Yusriadi, Jumat 14 Juni 2024.

Dari pengakuan M tersebut kata Yusriadi, pihaknya mengamankan Yoga di kediamannya.

“Dari pengakuan Yoga sudah sering kali menjual sabu kepada tersangka M,” kata Yusriadi.

“Kali ini Yoga tak akan lolos,” kuncinya.

Lantas siapakah yang meringkus Yoga sebelumnya yang disebut masyarakat “Keluar masuk, keluar masuk” (tertangkap dan dilepas lagi)?





Tinggalkan Balasan