Dari Invoice 30 KL ke 700 KL, Jejak Mafia Solar Subsidi Terkuak di Sulsel

Foto: Gelaran konferensi pers di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (2/6/2026). (ENews)
Foto: Gelaran konferensi pers di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (2/6/2026). (ENews)

ENEWS, MAKASSAR ••》Polda Sulawesi Selatan membongkar dugaan jaringan besar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga beroperasi lintas provinsi. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp69,9 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari temuan kejanggalan dokumen pengiriman BBM menuju Kalimantan Tengah.



Polisi menemukan perbedaan mencolok antara dokumen awal dan dokumen yang digunakan dalam proses pengiriman.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penyidik awalnya menemukan invoice pengiriman yang mencantumkan muatan hanya 30 kiloliter (kL).

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kapal dengan nomor registrasi yang sama ternyata tercatat mengangkut hingga 700 kL.

“Awalnya kami menemukan invoice dengan muatan 30 kL. Setelah dicek di Kalimantan Tengah, kapal dengan register yang sama ternyata telah mengubah jumlah muatan menjadi 700 kL. Dari situ penyelidikan kami kembangkan hingga mengarah kepada para pelaku,” ungkap Djuhandhani saat konferensi pers di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (2/6/2026).

Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tujuh truk tangki yang diamankan polisi pada 26 Februari 2026.

Dari penelusuran alur distribusi, penyidik menemukan dugaan aktivitas pemindahan dan pengangkutan solar subsidi secara ilegal melalui jalur laut.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita kapal tanker MT Bakti 1, dua unit kapal SPOB, dua mesin alkon, selang sepanjang sekitar 500 meter, serta 120 kL solar subsidi yang diduga akan dipasarkan secara ilegal.

Penyidik menetapkan tujuh tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Selain itu, empat orang lainnya masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MB.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026.

Data Polda Sulsel mencatat, selama periode Maret hingga Mei 2026, aparat telah menangani 37 laporan polisi terkait penyelewengan subsidi energi dengan total 45 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh pengungkapan tersebut meliputi 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, 1.541 tabung LPG 3 kilogram, serta 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.

Beberapa daerah yang menjadi lokasi pengungkapan antara lain Kabupaten Luwu dengan sitaan 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG 3 kilogram, Kabupaten Toraja Utara sebanyak 2.706 liter solar, serta Kabupaten Wajo dengan 1.900 liter solar.

Djuhandhani menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperketat karena menyangkut hak masyarakat dan program pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi bersubsidi.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah, termasuk pengendalian sektor migas agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan subsidi tepat sasaran,” tegasnya. (Ikbal Tehuayo)





Tinggalkan Balasan