Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Anak di Pelabuhan PT Huadi Bantaeng, Terlapor Wajib Lapor

Ketgam: Ilustrasi proses pemeriksaan oleh penyidik terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap anak yang masih dalam tahap penyelidikan di Polres Bantaeng. (AI/ENews)
Ketgam: Ilustrasi proses pemeriksaan oleh penyidik terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap anak yang masih dalam tahap penyelidikan di Polres Bantaeng. (AI/ENews)

ENEWS, BANTAENG ••》Polres Bantaeng masih menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RF (16) yang dilaporkan terjadi di kawasan Pelabuhan Jeti PT Huadi, Kabupaten Bantaeng.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bantaeng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/162/VII/2026/SPKT Polres Bantaeng dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantaeng.



Penyidik Unit PPA, Brigadir Iin Ariska, membenarkan bahwa terlapor berinisial AD telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Terduga pelaku sudah kami periksa. Namun hingga saat ini belum ada saksi yang melihat langsung saat dugaan kekerasan terjadi, sehingga kami belum dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujar Iin Ariska saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, pelapor, H. Asri, berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta kepolisian mengusut tuntas laporan tersebut agar korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan sehingga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan,” kata H. Asri.

Hingga berita ini diterbitkan, status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta status hukum pihak yang dilaporkan.

ENews Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun pihak PT Huadi terkait peristiwa yang dilaporkan. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan