ENEWS, BANTAENG ••》Penanganan kasus dugaan pencurian buah mangga di Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan. Pelapor mempertanyakan alasan kepolisian membebaskan para terlapor, sementara proses hukum disebut masih berjalan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bantaeng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/VII/2026/SPKT Polres Bantaeng.
Berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Pelapor menyebut tiga terlapor diduga masuk ke kebunnya dan memetik sekitar 200 kilogram buah mangga, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap. Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Korban sekaligus pelapor, Waldi mempertanyakan keputusan penyidik yang telah membebaskan para terlapor meski perkara belum dinyatakan selesai.
Ia mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai penghentian penyidikan maupun penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang umumnya disertai kesepakatan damai atau pencabutan laporan.
“Kami mempertanyakan dasar para terlapor dibebaskan, sementara perkara masih dalam penanganan dan tidak ada perdamaian antara pelapor dengan terlapor,” kata Waldi kepada ENews Indonesia, Senin (3/8/2026).
Korban juga menilai penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum karena hingga kini belum menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penyidikan maupun penghentian perkara.
Sebelumnya, Kanit Pidum Polres Bantaeng, Ipda Rudini, S.H., saat dikonfirmasi ENews Indonesia, menyampaikan bahwa perkara tersebut akan digelar pada 31 Juli 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil gelar perkara tersebut belum disampaikan kepada media.
Sementara itu, Mail, kerabat korban yang diberi kuasa keluarga, mengatakan pihaknya berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan, termasuk perbedaan keterangan saksi terkait kendaraan yang digunakan terlapor.
Pihak pelapor mengklaim memiliki saksi serta rekaman CCTV yang dinilai dapat memperjelas kronologi kejadian. Mereka juga menyebut warga sempat menemukan mobil yang diduga digunakan terlapor dengan sejumlah kardus berisi buah mangga di atas bak kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, ENews Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Bantaeng terkait alasan pembebasan para terlapor, perkembangan penyidikan, hasil gelar perkara, serta status hukum kasus tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.






