Harga Pupuk Melejit di Bontocani, KEPMI Bone Desak Evaluasi

Foto: Ketua DPC Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone Kecamatan Bontocani, Nandayani
Foto: Ketua DPC Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone Kecamatan Bontocani, Nandayani

ENEWS, BONE ••》 Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone. Ketua DPC Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone Kecamatan Bontocani, Nandayani, mendesak pemerintah dan pihak terkait mengevaluasi hingga mencopot distributor yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Sorotan tersebut muncul setelah petani di Kecamatan Bontocani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang mencapai sekitar Rp125 ribu per zak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

banner 728x250

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, harga pupuk subsidi jenis Urea dan NPK berada pada kisaran Rp90 ribu hingga Rp92 ribu per zak.

Nandayani menilai tingginya harga di tingkat petani diduga dipicu oleh distribusi pupuk yang tidak sampai ke Lini IV atau kios pengecer.

Akibatnya, pengecer harus menjemput pupuk sendiri ke distributor dan membebankan biaya angkut kepada petani.

“Kalau distributor tidak mampu menyalurkan pupuk sesuai aturan dan harga resmi pemerintah, sebaiknya dievaluasi atau dicopot saja. Jangan petani yang terus menjadi korban karena harus menanggung biaya tambahan,” tegas Nandayani, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani menekan biaya produksi.

Karena itu, penyalurannya harus berjalan sesuai regulasi dan tidak boleh membebani penerima manfaat.

Ia meminta Dinas Pertanian, pemerintah daerah, serta PT Pupuk Indonesia untuk segera melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap distributor maupun kios penyalur di wilayah Bontocani.

“Negara menggelontorkan subsidi untuk membantu petani. Jangan sampai ada pihak yang justru mengambil keuntungan dari program yang seharusnya meringankan beban masyarakat tani,” katanya.

Nandayani menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dalam rantai distribusi pupuk subsidi, maka harus ada tindakan tegas agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Keluhan terkait mahalnya harga pupuk subsidi sebelumnya juga disampaikan sejumlah petani di Kecamatan Bontocani.

Mereka mengaku terpaksa membeli pupuk dengan harga lebih tinggi karena kebutuhan musim tanam dan keterbatasan akses mendapatkan pupuk sesuai HET.

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa pupuk subsidi wajib disalurkan kepada petani penerima dengan harga yang sesuai ketentuan.

Dugaan penjualan di atas HET berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan tujuan program subsidi pertanian. (Try Ardiansyah)





Tinggalkan Balasan