AMDAL Mandul? Anak Pemilik Tambang Akui Kerusakan Lingkungan di Nagauleng

Papan peringatan dari larangan aktivitas pertambangan oleh Pompengan di wilayah kegiatan pertambangan CV. Beddu Cottang Baco. (Dok. Babe)

ENEWS, BONE •• Pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir galian C milik CV Beddu Cottang Baco di Desa Nagauleng kembali disorot publik. Kritik menguat setelah insiden maut yang menewaskan warga Desa Latonro akibat tabrakan perahu masyarakat dengan kapal penambang milik perusahaan tersebut.

Terlebih adanya papan bicara larangan menambang oleh Kementerian PUPR di lokasi CV Beddu Cottang Baco melakukan penambangan.



Sorotan warganet bermunculan. Salah satu warga mengaku pohon-pohon di sekitar rumahnya tumbang akibat erosi yang diduga dipicu aktivitas penambangan di area sungai.

“Nipa dekat rumah pada tumbang gara-gara ambil pasir,” tulis salah seorang netizen dalam sebuah komentar di media sosial.

Tak hanya itu, anak pemilik CV Beddu Cottang Baco yang dihubungi melalui telepon WhatsApp pada 23 November 2025 secara terbuka mengakui bahwa tambang yang dikelola keluarganya memang menimbulkan kerusakan lingkungan ketika ditanya terkait dampak kegiatan tersebut.

Pengakuan ini memicu pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya menyangkut penerapan AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya.

Dalam pernyataannya, anak pemilik tambang juga menyalahkan masyarakat terkait insiden tabrakan kapal, menyebut bahwa kecelakaan itu terjadi karena kelalaian pengguna perahu tradisional.

Sementara itu, Kepala DLH Bone, Dry Fibrianto, menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan memiliki aturan hukum yang jelas.

Menurutnya, jika sebuah tambang berizin, maka tindakan penegakan menjadi kewenangan pemberi izin. Namun, bila tidak memiliki izin, maka masuk kategori pelanggaran pidana yang harus ditangani aparat penegak hukum (APH).

“Untuk mengetahui apakah tambang merusak atau tidak, acuannya adalah dokumen lingkungannya. Di dalamnya ada parameter dan indikator yang menjadi dasar penilaian,” jelas Fibrianto, Selasa (25/11/2025).

Meningkatnya laporan warga dan pengakuan dari pihak keluarga pemilik tambang membuat publik mendesak adanya audit lingkungan terbuka dan tindakan tegas terhadap potensi pelanggaran di lapangan.

Reporter: Try Ardiansyah





Tinggalkan Balasan