ENEWS, MAJENE ••》Kepala Desa Awo, Kecamatan Tammero’do Sendana, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Samsul Manjurai, memberikan klarifikasi terkait insentif RT yang tidak sampai kepada RT Sabaruddin. Klarifikasi tersebut disampaikan di Kantor Desa Awo, Selasa, 20 Januari 2026.
Samsul menjelaskan, insentif yang tidak diterima RT Sabaruddin terjadi akibat kesalahan teknis saat penyaluran. Menurutnya, salah satu RT di Dusun Batu Sura keliru menandatangani daftar hadir dengan memaraf nama Sabaruddin karena mengira nama tersebut adalah miliknya.
“Kesalahan teknis terjadi saat penyaluran, di mana RT di Dusun Batu Sura salah memaraf nama Sabaruddin pada daftar hadir,” kata Samsul.
Ia menuturkan, sehari setelah penyaluran, anak Sabaruddin bernama Burahiman mendatangi kantor desa untuk menanyakan insentif tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nama Sabaruddin tercatat telah diparaf dalam daftar penerima.
“Jika RT Sabaruddin hadir saat penyaluran, kesalahan ini bisa langsung diselesaikan hari itu juga,” ujarnya.
Samsul menegaskan, pihak desa sebelumnya telah mengirimkan undangan kepada seluruh RT. Namun RT Sabaruddin tidak hadir saat penyaluran, sehingga petugas mengira insentif telah diterima oleh pihak yang bersangkutan.
“Undangan sudah disampaikan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Aparat mengira insentif sudah diambil oleh orang yang benar,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah menghubungi Kepala Dusun Rattepadang, Ismail, untuk segera menemui RT yang belum menerima insentif akibat kekeliruan tersebut.
Selain itu, Samsul menyampaikan permohonan maaf mewakili bendahara desa terkait pernyataannya yang menuding Enews Indonesia mencari-cari kesalahan di desa.
“Saya mohon pintu maaf sebesar-besarnya. Bendahara kami saat itu sedang tertekan karena harus mengganti insentif akibat kesalahan teknis, sehingga tanpa sadar mengeluarkan pernyataan tersebut,” ucap Samsul.
Sebagai langkah antisipasi, Samsul menegaskan ke depan setiap kegiatan penyaluran yang diwakili oleh pihak lain wajib disertai dokumentasi.
“Setiap perwakilan wajib didokumentasikan agar tidak ada lagi pertanyaan siapa yang mewakili. Kejadian seperti ini sering terulang dan merugikan pemerintah desa serta pihak terkait,” pungkasnya.
(Kamil)






