Kredit Lunas, Sertifikat Nasabah Masih Ditahan Bank Mandiri Bantaeng

Foto: Bank Mandiri Cabang Kabupaten Bantaeng, Sulsel. (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG ••》Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Bantaeng mengeluhkan sertifikat tanah miliknya yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak bank, meski pinjaman yang dijaminkan dengan sertifikat tersebut telah lunas sejak November 2025.

Nasabah asal Kelurahan Ereng-Ereng, Banyorang, Kecamatan Tompobulu itu menyebut hingga Maret 2026 sertifikat yang dijadikan agunan masih ditahan oleh pihak bank. Ia pun mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut.

banner 728x250

Menurutnya, seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan, termasuk persyaratan tambahan yang diminta pihak bank.

“Saya sudah lakukan apa yang diminta oleh Ibu Febry, termasuk mengurus di notaris serta surat dari kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Bank Mandiri, pengambilan jaminan seperti sertifikat atau BPKB setelah kredit lunas dapat dilakukan dengan membawa e-KTP asli, fotokopi KTP, bukti pelunasan kredit, serta Perjanjian Kredit (PK) asli.

Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai disertai identitas penerima kuasa.

Namun, menurutnya proses tersebut justru berlarut-larut sehingga membuat dirinya merasa dipersulit, meski seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.

Sementara itu, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bantaeng, Miskat Agus Salim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026) mengatakan telah menghubungi petugas terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Izin Pak, sudah saya telepon Bu Febry. Nanti dibantu lagi sama Bu Febry Pak,” tulisnya.

Saat ditemui, Febry yang merupakan staf marketing Bank Mandiri Bantaeng menyampaikan bahwa keputusan terkait pengembalian sertifikat berada pada pimpinan cabang.

“Tergantung pimpinan Pak Miskat, karena beliau yang menentukan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Miskat Agus Salim menjelaskan bahwa pihak bank masih memerlukan surat dari notaris terkait status ahli waris.

“Saya eskalasi dulu ke atasan saya. Karena surat notaris yang kami perlukan, sementara ahli waris tidak bisa hadir di notaris sehingga notaris belum berani mengeluarkan suratnya,” jelasnya.

Nasabah berharap persoalan pengembalian sertifikat tersebut dapat segera diselesaikan serta meminta pihak bank memberikan pelayanan yang lebih profesional agar tidak merugikan masyarakat.

Reporter: Ismail L





Tinggalkan Balasan