Jalan Poros Allu Bantaeng Masih Rusak Parah Jelang Idul Fitri, Warga Minta Segera Diperbaiki

Kondisi Jalan Poros Allu di Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng yang dipenuhi lubang dan genangan air, sehingga membahayakan pengendara yang melintas, terutama menjelang meningkatnya arus lalu lintas saat Idul Fitri.

ENEWS, BANTAENG ••》Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kondisi Jalan Poros Allu di Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, masih mengalami kerusakan parah.

Sejumlah warga mengeluhkan banyaknya lubang di badan jalan yang dinilai membahayakan para pengguna jalan.

banner 728x250

Warga yang sering melintasi jalur tersebut berharap pemerintah segera melakukan perbaikan agar aktivitas masyarakat dapat berjalan aman dan nyaman, terlebih menjelang Lebaran ketika mobilitas warga diperkirakan meningkat.

Syamsuddin (42), warga Kelurahan Karatuang, mengatakan jalan tersebut seharusnya segera diperbaiki karena menjadi salah satu jalur yang cukup ramai dilalui kendaraan.

“Seharusnya jalan itu segera diperbaiki, Pak. Apalagi sebentar lagi Lebaran dan pasti banyak yang melewati jalan itu,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Sabtu (7/3).

Ia juga menyebutkan bahwa kerusakan jalan tersebut sudah memakan korban.

“Kemarin saja sempat ada pengendara motor yang jatuh di jalan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Bantaeng yang akrab disapa Bu Nani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 Maret 2026 menyampaikan bahwa perbaikan jalan tersebut akan dimasukkan dalam daftar pemeliharaan.

“Iye, insyaallah kami masukkan dalam daftar pemeliharaan. Terima kasih,” tulisnya singkat.

Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah segera menindaklanjuti kerusakan jalan tersebut agar tidak menimbulkan korban lainnya.

“Harusnya jalan itu cepat diperbaiki supaya tidak menelan korban. Jalan rusak atau berlubang wajib segera diperbaiki oleh pemerintah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kondisi jalan agar tetap aman bagi masyarakat.

Reporter: Ismail L





Tinggalkan Balasan