ENEWS, BONE •• Persoalan sertipikat ganda kembali menjadi sorotan publik. Setelah dialami Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), kasus serupa kini menimpa warga di daerah.
Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, seorang ahli waris bernama Erika Rismawati binti Janas Tadjuddin mengaku tanah warisan orang tuanya diklaim pihak lain meski telah memiliki sertipikat sah sejak 1990.
Tanah yang berlokasi di Desa Tungke, Kecamatan Bengo tersebut diketahui telah bersertipikat lengkap.
Namun, pada 2009, ATR/BPN Kabupaten Bone kembali menerbitkan sertipikat atas sebagian bidang tanah yang sama atas nama Asrullah, sehingga diduga terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Kuasa hukum Rismawati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Lapawawoi Karaeng Sigeri (YLBH Pukhad LKS), Muhammad Azhar Syam, S.Hi., M.H., menyayangkan sikap ATR/BPN Bone yang dinilai tidak transparan dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami sudah meminta nomor sertipikat yang menindih sertipikat klien kami, namun tidak diberikan. Transparansi pihak ATR/BPN Bone patut dipertanyakan,” ujar Azhar, Jumat (2/1/2026).
Azhar mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada ATR/BPN Bone untuk melakukan pengecekan data fisik dan data yuridis terhadap sertipikat yang disengketakan.
“Kami juga meminta dilakukan pembatalan dan pemblokiran terhadap sertipikat yang menindih sertipikat terdahulu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembalian batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertipikat awal,” jelasnya.
Kasus ini mencuat di tengah imbauan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya meminta masyarakat pemilik sertipikat tanah terbitan lama khususnya periode 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, sertipikat lama merupakan produk administrasi pertanahan yang belum terintegrasi dengan sistem digital nasional.
Akibatnya, banyak sertipikat lama tidak memiliki batas bidang yang jelas, tidak tercatat secara detail di pemerintah desa, atau tidak diketahui pemilik tanah di sekitarnya.
Kondisi ini membuka celah terjadinya sengketa, termasuk munculnya sertipikat ganda pada satu bidang tanah.
Merujuk pada hal tersebut, Azhar Syam mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bone dan daerah lain di Indonesia, agar lebih proaktif mengecek kembali status sertipikat tanah mereka.
“Terutama sertipikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997. Kami juga berharap ATR/BPN lebih cermat dan profesional sebelum menerbitkan sertipikat baru agar tidak merugikan masyarakat,” tandasnya.
Kasus di Bone ini menambah daftar panjang sengketa pertanahan di Indonesia dan menjadi pengingat pentingnya pembenahan sistem administrasi pertanahan secara menyeluruh dan transparan di tingkat nasional. (Red)






