Nur Fajri Jelaskan Dugaan Tak Terealisasinya Hibah MBR Rp1,5 Miliar di PDAM Bantaeng

(PDAM) Bantaeng periode 2020–2023, Muhammad Nur Fajri

Jurnalis: Ismail L

ENEWS, BANTAENG ••》Dugaan tidak terealisasinya anggaran hibah Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp1,5 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2023 mencuat ke publik.



Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng periode 2020–2023, Muhammad Nur Fajri, membenarkan adanya dana hibah tersebut.

Program yang dimaksud adalah kegiatan Air Minum Perkotaan (AMK) dengan nilai anggaran Rp1.500.000.000 yang dikelola PDAM Bantaeng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Saat ditemui di kediamannya di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Jumat (6/2/2026), Fajri mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinannya PDAM Bantaeng memang menerima dana hibah MBR dari pemerintah pusat.

“Selama saya menjabat sebagai Dirut PDAM memang ada anggaran hibah sebesar Rp1,5 miliar. Namun, pelaksanaan kegiatannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujar Fajri.

Menanggapi adanya dugaan peralatan berupa water meter yang tersimpan di gudang dan tidak terpasang ke masyarakat, Fajri menyebut kemungkinan barang tersebut dalam kondisi rusak.

“Untuk water meter yang ada di gudang, mungkin itu barang rusak,” tambahnya.

Fajri menjelaskan, program MBR merupakan program hibah dari Kementerian PUPR melalui Kementerian Keuangan yang berjalan sejak 2017 hingga 2023.

Selama periode 2020–2023, PDAM Bantaeng menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar setiap tahun yang diperuntukkan bagi sekitar 500 penerima manfaat dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Calon penerima sambungan air minum gratis, kata dia, diusulkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan selanjutnya diverifikasi oleh konsultan program.

Sebelum dana hibah dicairkan, PDAM terlebih dahulu menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai modal kerja.

Adapun bantuan yang diberikan kepada penerima meliputi water meter, pipa galvanis, fitting pipa, saddle clip, stop kran, box meter, serta pipa distribusi apabila jarak rumah penerima cukup jauh dari pipa induk.

Terkait pertanggungjawaban program, validasi penerima, serta pemasangan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, Fajri menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“BPKP melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran sebelum mengeluarkan rekomendasi pencairan dana hibah. Dana tersebut masuk ke kas daerah untuk mengganti modal yang sebelumnya telah disertakan kepada PDAM,” tegas Fajri.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan tidak terealisasinya bantuan hibah tersebut masih menjadi sorotan dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.





Tinggalkan Balasan