Kapolsek Pitumpanua Bungkam soal Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi

Foto: Kapal pengangkut solar yang diduga ilegal di Siwa.

ENEWS, WAJO ••》Kepolisian Resor (Polres) Wajo didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar lintas provinsi yang diduga berlangsung di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ENews Indonesia pada Rabu (18/2), dua sosok berinisial FR dan AR disebut-sebut sebagai aktor utama dalam jaringan penyelundupan solar subsidi tersebut.

banner 728x250

Keduanya diduga mengorganisir distribusi ilegal melalui jalur laut, menggunakan perahu kayu dari wilayah perairan Siwa untuk mengirim solar ke Sulawesi Tenggara.

Aktivitas ilegal ini diduga menyebabkan berkurangnya pasokan solar bagi masyarakat Wajo, khususnya nelayan dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

Jika benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Secara hukum, tindakan itu diduga melanggar Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin yang sah.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pitumpabua, Andi Suhidin, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya publik, terutama di tengah komitmen Polri yang mengusung prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Sejumlah pihak berharap Polres Wajo maupun Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mencegah praktik mafia BBM terus berlangsung serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Apabila dugaan ini terbukti dan tidak ditindak secara serius, bukan hanya distribusi energi yang terganggu, tetapi juga citra penegakan hukum di daerah berpotensi tercoreng di mata publik.

(Andi Iqbal)





Tinggalkan Balasan