ENEWS, LUTRA •• Bidang Hukum dan HAM PB Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Raya angkat suara terkait polemik pembangunan Yon TP 868 Andi Jemma yang berlokasi di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan karena lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pihak TNI diduga tidak sesuai dengan sertifikat hak pakai yang tercantum secara resmi.
Padahal menurut mereka, area tersebut selama puluhan tahun telah dikelola masyarakat sebagai lahan pertanian sekaligus kawasan hunian.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Pemprov keliru atau bahkan mengabaikan hak-hak masyarakat dalam proses hibah lahan.
Beberapa narasumber menegaskan bahwa sertifikat tanah yang dihibahkan Pemprov hanyalah berstatus hak pakai, sehingga secara hukum tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat yang sudah menempati serta memanfaatkan lahan tersebut.
Kabid Hukum dan HAM PB IPMIL Raya, Muh. Indra, menegaskan bahwa apabila benar lahan berstatus hak pakai dihibahkan kepada pihak lain, maka Pemprov telah mengabaikan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hibah tidak boleh melanggar hak pihak lain.
“Ini jelas berpotensi melanggar hak-hak warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut demi kemaslahatan bersama,” ujar Indra melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/12/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu kata Indra, kebijakan hibah lahan yang justru menyingkirkan masyarakat dinilai bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi.
PB IPMIL Raya menegaskan bahwa masyarakat Tanalili tidak menolak pembangunan Yon TP 868.
Namun, yang disesalkan adalah keputusan Pemprov yang justru menghibahkan kawasan yang sudah lama ditempati dan dikelola warga, sementara lahan tersebut juga diketahui sudah tidak lagi dimanfaatkan oleh Pemprov.
Atas dasar itu, PB IPMIL Raya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menutup mata, serta segera menghadirkan solusi alternatif yang tidak merugikan masyarakat.
“Pemerintah harus turun tangan sebelum masalah ini berlarut-larut dan kian menindas masyarakat yang selama ini menjaga dan mengelola lahan tersebut,” tegas Indra. (Red)






