ENEWS, MAKASSAR •• Oknum polwan Polrestabes Makassar berinisial AZ akhirnya angkat bicara setelah namanya ikut disebut dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sopir travel yang melibatkan tiga oknum TNI dan seorang terduga lainnya berinisial FI.
Kepada media, AZ menegaskan dirinya tidak terlibat dan justru ikut menjadi korban karena hanya membantu proses titip transfer tanpa mengetahui asal-usul dana Rp30 juta yang belakangan diketahui berasal dari korban pemerasan.
AZ menjelaskan, ia dihubungi FI yang selama ini ia kenal baik untuk meminjam nomor rekening. Karena diminta menggunakan rekening teman, AZ kemudian memberikan nomor rekening rekannya berinisial HJ.
Tak lama, dana Rp30 juta masuk ke rekening HJ. Atas permintaan FI, uang itu langsung ditransfer kembali ke rekening FI.
“Posisi saya hanya membantu titip transfer, saya tidak tahu uang itu dari mana,” tegas AZ.
Keterangan AZ diperkuat pemilik rekening, ST Hajar Makmur (HJ), yang menunjukkan bukti transfer. Dari tangkapan layar mobile banking, terlihat dana Rp30 juta masuk pada 7 November 2025 pukul 23.37 Wita, lalu sekitar 00.13 Wita dana itu dikirim kembali ke rekening SeaBank atas nama FI.
Sebelumnya, sopir travel Aidil Isra melapor ke aparat setelah diduga diperas saat melintas di Gowa. Ia mengaku dihentikan sekelompok orang yang mengaku aparat, lalu diminta membayar “damai” Rp30 juta dengan dalih pelanggaran dan “perintah senior”.
Karena takut, Aidil mentransfer uang itu ke rekening perempuan yang belakangan diketahui milik HJ seperti yang muncul dalam bukti transfer.
Sementara, Kodam XIV Hasanuddin membenarkan pemeriksaan terhadap tiga prajurit: Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR dari Satuan Bekang. Ketiganya didalami terkait dugaan pemerasan terhadap Aidil.
Aliran dana Rp30 juta kemudian mengikuti jalur yang disampaikan AZ dari korban, masuk ke rekening HJ, lalu dikirim ke FI.
AZ berharap klarifikasinya meluruskan pemberitaan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan rekening.
Praktik “titip transfer” kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana dan berpotensi menjerat pemilik rekening secara hukum.
“Saya sendiri tidak menyangka bisa terseret seperti ini,” tutupnya. (Redaksi)






