ENEWS BANTAENG •• Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng, di bawah pimpinan Katim Resmob Aipda Sabil, berhasil mengamankan SA (25), seorang warga Dusun Campagaloe, Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
SA diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 17.15 WITA.
Kejadian bermula pada hari yang sama, sekitar pukul 15.20 WITA, di Jl. Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Sebuah sepeda motor Yamaha N-Max milik SAPI, warga Dusun Libboa, Desa Pa’bumbungan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, raib dari tempat parkir RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 14.00 WITA, dan menyadari kehilangan tersebut pada pukul 16.00 WITA. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil segera mendatangi TKP dan melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan pelaku di parkiran Rumah Sakit lama, Jl. Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik korban SAPI.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Bantaeng untuk dilakukan interogasi awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, SA (25) mengakui perbuatannya telah membawa pergi atau menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max tanpa izin pemiliknya.
SA mengaku sebelumnya mencoba kunci motor miliknya pada beberapa motor Yamaha N-Max lain di parkiran RSUD Bantaeng.
Setelah gagal, ia mencoba kunci tersebut pada motor milik korban, yang ternyata cocok dan membuatnya dapat membawa pergi motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti antara lain: satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan Nopol DD 4702 GV, No. Rangka: MH3SG3190LK958744, dan No. Mesin: G3E4E1975436 milik korban; satu buah helm merek KYT warna hitam milik korban; dan satu buah kunci motor milik pelaku dalam keadaan bengkok.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan serupa di Kabupaten Bantaeng.
Jajaran Kepolisian Resor Bantaeng mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan di tempat yang aman.
Jurnalis: Ismail L






