MAKASSAR, ENEWS •• Telah dikeluarkan surat balasan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kepada Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan, dengan nomor 040/1034/DISTARU/X/2025, terkait dengan bangunan milik PT Honda Sanggar Laut Selatan yang menjadi sorotan warga setempat.
Dalam surat tersebut, Distaru menyatakan bahwa pendirian gedung showroom mobil dan lapangan bulu tangkis milik PT Honda Sanggar Laut Selatan di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar, telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2006 dan 2023.
Namun, Distaru juga menyebutkan bahwa legalitas perizinan untuk bangunan lain, seperti jembatan penghubung antara kedua gedung yang dibangun di atas fasilitas umum (fasum), belum dapat ditunjukkan oleh pemilik.
Dalam surat yang sama, Distaru menegaskan bahwa jika bangunan tersebut berdiri di atas fasum, maka diperlukan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan.
Menanggapi hal ini, Kepala LI BAPAN Sulsel, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, menyesalkan tindakan Distaru yang hanya memberikan balasan tertulis tanpa melibatkan pihaknya dalam investigasi lapangan, yang seharusnya menjadi langkah transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Berdasarkan surat balasan tersebut, jelas terdapat pelanggaran nyata yang tidak dapat diabaikan. Lebih dari itu, Distaru dan pihak Kecamatan Mariso seharusnya juga dapat memperlihatkan semua bukti terkait laporan kami, sehingga masyarakat dapat mengetahui,” ujarnya kepada media pada hari Kamis, 24 Oktober 2025.
LI BAPAN berpendapat bahwa ada indikasi kolusi antara Distaru Kota Makassar dan PT Honda Sanggar Laut Selatan.
Karaeng Lau menyoroti adanya kekeliruan dari Distaru dalam surat balasannya, dengan menyatakan bahwa terdapat tiga poin yang tidak sesuai dengan laporan yang diajukan:
1. Distaru mengklaim bahwa warga sekitar menyetujui dan mendukung peninggian jalan. Namun, LI BAPAN menduga bahwa peninggian jalan tersebut mungkin menutupi bak limbah, yang jika benar, merupakan pelanggaran hukum.
2. Laporan yang diajukan LI BAPAN ke Distaru menyoroti dugaan pelanggaran fungsi IMB oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan, di mana lapangan bulu tangkis dibangun dengan volume bangunan yang lebih mirip showroom/bengkel mobil. Namun, balasan surat dari Distaru tidak menyertakan bukti foto bangunan yang dimaksud, melainkan hanya foto surat izin tahun 2006 yang menyebutkan renovasi showroom mobil.
3. Laporan mengenai jembatan penghubung antara showroom mobil dan bangunan lapangan bulu tangkis yang diduga tidak memiliki izin, dibenarkan oleh Distaru dan kecamatan dalam surat balasannya. Distaru mengakui bahwa legalitas perizinan bangunan penghubung tersebut belum dapat ditunjukkan oleh pemilik. Anehnya, Distaru justru melampirkan berkas hasil peninjauan pendirian jembatan pada tanggal 3 Desember 2024.
“Kami menduga ada oknum Distaru yang terlibat dalam pelanggaran pembangunan PT Honda Sanggar Laut Selatan,” tegasnya.
Karaeng Lau menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menemui Wali Kota Makassar untuk membahas masalah ini. Balasan dari Distaru dianggap sebagai dasar yang kuat untuk melaporkan masalah ini secara resmi dan meminta tindakan tegas dari pemerintah kota.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dalam penegakan aturan tata ruang dan lingkungan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angki Perdana
Editor: Abdul Muhaimin






