ENEWS  

Ketua FKMM: Kapolda Sulbar Mundur dari Jabatannya Jika Tak Mampu Tangani Kasus Oli Palsu

Foto: Siti Nurmaniah, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Mandar (FKMM) SulBar. (File ENews)

ENEWS, MAMUJU •• Siti Nurmaniah, Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Mandar (FKMM) Sulawesi Barat (SulBar) Periode 2025-2026, mewarning kepada pihak berwenang atas lambatnya penanganan kasus penggerebekan gudang oli palsu di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) beberapa waktu lalu pada Minggu (25/5/2025) lalu.

“Saya selaku orang SulBar merasa prihatin. Peristiwa ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat luas serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” kata Nia sapaan akrabnya kepada ENews Indonesia, Rabu (4/6/2025).



Nia menegaskan, penemuan gudang penyimpanan oli palsu, lengkap dengan ribuan dus dan truk distribusi, menjadi bukti kuat bahwa praktik ini dijalankan secara terorganisir dan dalam skala besar.

Terlebih, muncul dugaan kuat bahwa tempat penyimpanan tersebut terkait dengan keluarga dari tokoh yang memiliki posisi politik, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang adanya kemungkinan perlindungan dari pihak tertentu.

Fakta ini semakin menguatkan desakan masyarakat agar kasus ini ditangani secara tuntas dan tidak berhenti pada pelaku teknis semata.

“Proses hukum atas kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika dalam waktu dekat Polda Sulbar tidak mampu menetapkan tersangka dan menuntaskan penyelidikan secara profesional, maka kami menyatakan bahwa lebih baik Kapolda dan Direskrimsus mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Menurut Nia, kegagalan dalam menangani kasus sebesar ini adalah bentuk ketidakmampuan yang nyata dalam menjalankan amanah sebagai penegak hukum di daerah. Masyarakat Sulbar menanti kejelasan dan keadilan.

“Jangan biarkan institusi penegak hukum kehilangan wibawa hanya karena tidak berani menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” kata Nia.

Dirinya menambahkan, peredaran oli palsu bukan sekadar pelanggaran bisnis. Ini adalah kejahatan yang berpotensi merusak kendaraan, menyebabkan kecelakaan, bahkan membahayakan nyawa pengguna jalan.

Selain itu, praktik curang ini telah merusak iklim usaha yang sehat dan merugikan para pelaku usaha yang jujur.

“Sebagai generasi muda Sulbar, tidak ingin tanah kelahiran kami dijadikan sebagai tempat berkembangnya kejahatan ekonomi yang mendapat pembiaran. Keadilan harus ditegakkan dengan cara yang adil dan terbuka,” tukasnya.

“Siapa pun pelakunya, dari level mana pun, harus diproses secara hukum. Ini adalah tuntutan moral dan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat Sulbar,” pungkasnya.

(Muhammad Jufri)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan