ENews, Makassar •• Sejumlah warga yang bermukim di sekitar dealer mobil Honda Sanggar Laut Selatan, Jalan Tentara Pelajara, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar mengeluh dengan sejumlah bangunan baru yang dibangun perusahaan tersebut.
Pasalnya, bangunan yang dibangun tersebut merusak fasilitas umum (fasum) seperti membangun jembatan di atas jalan dan beberapa bangunan lain yang diduga tak memiliki izin.
“Dua anggota keluarga saya sudah jatuh daat berkendara di jalan yang sudah dirusak oleh pihak Honda Sanggar Laut Selatan,” ungkap salah seorang warga kepada ENews Indonesia, Rabu (8/10/2025).
Sementara, Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Makassar mengaku telah menerima laporan sejumlah masyarakat terkait hal itu.
Kepala LI Bapan Makassar, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau dalam jumpa pers yang di gelar di warkop 21 Jalan Bambang Puang I Makassar Selasa 7 Oktober 2025 kemari mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan fasum yang semestinya menjadi hak masyarakat.
“Awal perkara, kami menerima surat laporan pada salah satu warga, bahwa ada salah satu perusahaan yang mendirikan bangunan di tengah pemukiman warga dan membangun jembatan di atas jalan, kemungkinan tak mengantongi IMB,” ungkap Karaeng Lau sapaan akrabnya.
Selain itu kata Karaeng Lau, ada pula bangunan yang dibangun pihak Honda Sanggar Laut Selatan dengan papan bicara tertulis pembangunan lapangan bulu tangkis.
“Namun volume bangunan itu malah mengarah ke showroom mobil atau gudang mobil,” sebutnya.
Karaeng Lau mengaku telah mengkroscek ke lapangan terkait keluhan warga tersebut.
“Dan benar ada pembangunan jembatan di tempat itu dan pembangunan gedung yang masih berjalan. Pada saat di lapangan, saya bertanya kepada salah seorang warga yang melintas, menanyakan bangunan tersebut milik siapa dan ia mengatakan bahwa bangunan ini milik Piter Jaury, yang merupakan pimpinan PT Honda Sanggar Laut Selatan Makassar,” bebernya.
Karaeng Lau menegaskan bahwa pihaknya juga telah melayangkan somasi ke pihak Honda Sanggar Laut Selatan.
“Kami memberikan somasi pertama pada tanggal 24 Mei 2025 ke PT Sanggar Laut Selatan agar kiranya dapat mengonfirmasi terkait laporan warga tersebut, namun sampai somasi ke-2 surat kami belum ditanggapi. Nanti somasi ke-3, barulah kami dipertemukan kepada pak Piter Jaury,” ujarnya.
Saat pertemuan tersebut, Piter Jaury tak menunjukkan surat izin pembangunan tersebut.
“Pak Piter malah mengatakan, bahwa jembatan yang dia bangun dengan menyewa pertahun Rp 2 juta kepada dinas terkait. Kami merasa tidak mendapat jawaban atas polemik tersebut sebagaimana laporan yang kami terima,” tukasnya.
Langkah berikutnya kata Karaeng Lau, pihaknya bersurat kepada pemerintah terkait atas polemik tersebut.
“Namun sampai saat ini, cuman pihak dari kelurahan yang merespon surat kami, dan balasan surat dari kecematan dan dinas tata ruang sampai saat ini tidak ada,” ungkapanya.
Sekretaris LI Bapan Makassar, Abd Hamid Mile menambahkan bahwa pihaknya sempat berkunjung ke Dinas Tata Ruang terkait hal itu.
“Pihaj Dinas Tata Ruang mengaku akan turun mengkroscek ke lapangan terkait keluhan itu dan juga mereka membenarkan adanya sewa Rp2 jutaper tahun terkait pembangunan jembatan di atas fasum itu,” imbuhnya.
Hamid menyebut terdapat tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Honda Sanggar Laut Selatan, yaitu;
1. Mendirikan jembatan di atas jalanan umum (fasum);
2. Peruntukan bangunan yang berawal dari lapangan bulu tangkis, namun bangun tersebut mengarah ke bengkel atau gudang mobil;
3. Mempertinggi jalan agar menutupi pembuangan limbah di jalan tersebut.
“Siapa yang memberi izin dan siapa yang menerima uang, keduanya melanggar. Walaupun sebagian masyarakat setuju, ada juga yang tak setuju, tetap tidak bisa karena ini menyangkut aturan negara. fasum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
“Kami ini membantu pemerintah menegakkan aturan. Jangan ada kesan hukum bisa dibeli dengan uang. Semua harus kembali pada Undang-undang. Kalau hari ini dibiarkan, besok akan muncul lagi pelanggaran serupa,” katanya.
Sementara Lurah Mampu, Liana Sari membenarkan bahwa pembangunan yang dilakukan Honda Sanggar Laut Selatan tak memiliki izin.
“Kami serasa tidak dianggap selaku lurah. Ada surat persetujuan warga terkait pembangunan itu tapi tidak semua warga setuju. Kami juga mendengar isu bahwa warga yang bertanda tangan (surat persetujuan. Red) itu mendapatkan uang Rp250ribu dari pak Piter Jaury selaku pemilik bangunan agar bangunannya tetap berjalan,” ungkap Lurah Mampu saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Sabtu (16/8/2025) lalu.
“Sekali lagi kami dari pihak Kelurahan Mampu hanya mengetahui pembangunan itu tapi tidak menyetujui,” tandasnya. (Red)






