LI BAPAN Sulsel Desak Pemerintah Tindak Penyalahgunaan Fasum Oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan

Potret bangunan PT Honda Sanggar Laut Selatan yang dibangun di atas fasilitas umun. (Dok. Angki)

ENews, Makassar •• Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan, kembali menyoroti Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Pemerintah Kecamatan Wajo Kota Makassar, terkait balasan surat laporan terhadap PT Honda Sanggar Laut Selatan.

Sebelumnya LI BAPAN melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan PT Honda Sanggar Laut Selatan dengan membangun beberapa fasilitias pribadi di atas fasum.

banner 728x250

Kepala LI BAPAN, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau menilai lambannya respon instansi teknis menunjukkan adanya dugaan pembiaran dan potensi permainan di balik diamnya birokrasi.

“Bahkan kami sudah menyampaikan laporan resmi sejak berbulan-bulan lalu, hingga menerbitkan berita sepekan lalu namun sampai saat ini balasan surat kami tidak direspon oleh pihak Kecamatan Wajo dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan,” kata Karaeng Lau kepada ENews Indonesia, Sabtu (18/10/2025).

Pihaknya pun mendesak agar Dinas Tata Ruang dan bangunan Kota Makassar menindaklanjuti surat laporan yang dilayangkan pada tanggal 9 September 2025 lalu itu.

Karaeng Lau menegaskan, perbuatan pihak PT Honda Sanggar Laut selatan tak boleh dibiarkan dengan melakukan pmbangunan jembatan dan gedung di atas fasum yang semestinya menjadi ruang publik.

Alih-alih memperlihatkan izin mendirikan bangunan (IMB) kata Karaeng Lau, pihak perusahaan justru mengaku menyewa lahan fasum tersebut senilai Rp2 juta per tahun kepada dinas terkait. Namun hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan dasar hukum sewa itu.

Informasi lain menyebutkan bahwa ada beberapa warga di sekitar lokasi telah menerima uang sebesar Rp250 ribu dari pihak PT Honda Sanggar Laut Selatan namun mereka (warga) tidak mengetahui secara pasti untuk apa uang tersebut diberikan.

“Kalau uang itu diberikan agar warga diam atau menyetujui pembangunan di atas fasum, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Fasum adalah hak publik, tidak bisa diperjualbelikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Karaeng Lau.

LI BAPAN juga menyoroti adanya indikasi pembuangan limbah yang tidak sesuai standar lingkungan di sekitar area PT Sanggar Laut Selatan.

“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan adanya upaya peninggian jalan di sekitar bangunan untuk menutupi saluran pembuangan limbah, yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut,” sebut Karaeng Lau.

Sementara itu, Lurah Mampu Liana Sari saat dikonfirmasi ENews Indonesia menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat pihak PT Sanggar Laut Selatan belum pernah datang meminta izin penggunaan fasum di wilayahnya.

“Selama saya menjabat sebagai Lurah Mampu, pihak perusahaan belum pernah datang meminta izin penggunaan fasum tersebut,” jelas Liana kepada melalui pesan singkat.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan